MAKALAH USUL FIQIH PEMBAHASAN AM'



BAB I
PENDAHULUAN
A.        Latar Belakang
Objek utama yang dibahas dalam ushul fiqh adalah al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah. Untuk memahami teks-teks dua sumber yang berbahasa Arab tersebut, para ulama telah menyusun semacam “semantik” yang akan digunakan dalam praktik penalaran fikih. Bahasa arab menyampaikan suatu pesan dengan berbagai cara dan dalam berbagai tingkat kejelasannya. Untuk itu, para ahli telah membuat beberapa kategori lafal atau redaksi, di antaranya yang mencakup masalah amr, nahi, dan takhyir, serta pembahasan lafal dari segi umum dan khusus.
Dan Salah satu unsur penting yang digunakan sebagai pendekatan dalam mengkaji Islam adalah Ilmu Ushul Fiqh, yaitu ilmu yang mempelajari kaidah-kaidah yang dijadikan pedoman dalam menetapkan hukum-hukum syari’at yang bersifat amaliyah yang diperoleh melalui dalil-dalil yang rinci. Melalui kaidah-kaidah Ushul Fiqh akan diketahui nash-nash syara’ dan hukum-hukum yang ditunjukkannya. Diantara kaidah-kaidah Ushul Fiqh yang penting diketahui adalah Istinbath dari segi kebahasaan, salah satunya adalah lafadz ‘am. Untuk lebih jelasnya maka makalah ini akan membahas lafadz ‘am dan lafadh khas secara lebih mendalam. Yang mana didalamnya akan membahas tentang pengertian  lafadz ‘am.

B.        Rumusan Masalah
Dari latar belakang masalah diatas kami mendapati rumusan masalah yang akan kita bahas sebagai berikut :

1.      Apa pengertian ‘am ?
2.      Bagaimana pembagian ‘am ?
3.      Bagaimana  dalalah ‘am ?
4.      Macam-macam lafadz ‘am ?

C.        Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui pengertian ‘am.
2.      Untuk mengetahui pembagian ‘am.
3.      Untuk mengetahui dalalah ‘am.
4.        Untuk mengetahui macam-macam lafadz ‘am.




BAB II
PEMBAHASAN
  1. Pengertian ‘Am
‘Am menurut bahasa artinya merata, yang umum dan menurut istilah adalah Lafadz yang memiliki pengertian umum, terhadap semua yang termasuk dalam pengertian lafadz itu.
Dengan pengertian lain, ‘am adalah kata yang memberi pengertian umum, meliputi segala sesuatu yang terkandung dalam kata itu dengan tidak terbatas.
Menurut istilah ‘am yaitu suatu lafadz yang dipergunakan untuk menunjukkan suatu makna yang pantas (boleh) dimasukkan pada makna itu dengan mengucapkan sekali ucapan saja, sepertilafadz “arrijal” maka lafadz ini meliputi semua laki-laki.
Disamping pengertian ‘amdiatas ada beberapa pengertian ‘am menurut ulama’ lainnya antara lain:
a.      Hanafiah yaitu “Setiap lafadz yang mencakup banyak, baik secara lafazh maupun makna”.
b.      Al-Ghazali yaitu “Suatu lafadz yang dari suatu segi menunjukkan dua makna atau lebih”.
c.       Al-Bazdawi yaitu “Lafaz yang mencakup semua yang cocok untuk lafazh tersebut dalam satu kata”.
d.      Uddah (dari kalangan ulama' Hanbali)"suatu lafadz yang mengumumi dua hal atau lebih".

  1. Pembagian ‘Am
Umum Syumuliy, yaitu semua lafadz yang dipergunakan dan dihukumkan serta berlaku bagi seluruh pribadi, seperti:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ

Artinya: “Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri”. (Terjemahanal-Qur’an Surat An-nisa’ ayat 1).
Dalam ayat ini seluruh manusia di tuntut untuk bertaqwa (memelihara diri dari ‘azhab Allah) tanpa kecuali.
Umum Badaliy, yaitu suatu lafadz yang dipergunakan dan dihukumkan serta berlaku untuk sebagian pribadi, seperti:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”. (Terjemahan al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 183) .
Dalam ayat ini terdapat kalimat umum tetapi umum di sini tidak dipergunakan untuk seluruh manusia, melainkan hanya orang-orang yang percaya kepada Allah (beriman) saja.
  1. Dalalah ‘Am
Mazhab Hanafi berpendapat bahwa dalalah al-'am merupakan dalalah qath'iyah sehingga takhshish tidaklah terlalu penting. Sedangkan jumhur Syafi'iyah dan sebagian Hanafiyah berpendapat dalalah al-'am bersifat zanni sehingga diperlukan takhshish. Untuk itu, dapat diduga kuat, bahwa bagi kebanyakan Hanafiyah persoalan takhshish tidak perlu dipakai sebagai ukuran menentukan qath'i-nya suatu nash.
Jumhur Ulama, di antaranya Syafi'iyah, berpendapat bahwa lafadz ‘am itu dzanniy dalalahnya atas semua satuan-satuan di dalamnya. Demikian pula, lafadz ‘am setelah ditakhshish, sisa satuan-satuannya juga dzanniy dalalahnya, sehingga terkenallah di kalangan jumhur ulama’ suatu kaidah ushuliyah yang berbunyi: "Setiap dalil yang ‘am harus ditakhshish".
Selain itu di kalangan jumhur ulama’ didapat pula satu faedah yang lain yang berbunyi:
العمل بالعام قبل البحث عن المختص لا يجوز
Artinya:"mengerjakan sesuatu berdasarkan dalil/lafadz ‘am sebelum diteliti ada tidaknya pentakhsisnya tidak diperbolehkan.”
Oleh karena itu, ketika lafadz ‘am ditemukan, hendaklah berusaha dicarikan pentakhshishnya. Berbeda dengan jumhur ulama', Ulama Hanafiyah berpendapat  bahwa lafadz ‘am itu qath'iy dalalahnya, selagi tidak ada dalil lain yang mentakhshishnya atas satuan-satuannya. Karena lafadz ‘am itu dimaksudkan oleh bahasa untuk menunjuk atas semua satuan yang ada di dalamnya, tanpa kecuali. Sebagai contoh, Ulama Hanafiyah mengharamkan memakan daging yang disembelih tanpa menyebut basmalah, karena adanya firman Allah yang bersifat umum, yang berbunyi:

وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ

Artinya: "dan janganlah kamu memakan binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya". (Terjemahan al-Qur’an Surat Al-An`âm:121) Ayat tersebut, menurut mereka tidak dapat ditakhshish oleh hadits Nabi yang berbunyi:
المسلم يذبح علي اسم الله سميّ أو لم يسم

Artinya: "Orang Islam itu selalu menyembelih binatang atas nama Allah, baik ia benar-benar menyebutnya atau tidak." (H.R. Abu Daud)

Alasannya adalah bahwa ayat tersebut qath'iy, baik dari segi wurud (turun) maupun dalalah-nya, sedangkan hadits Nabi itu hanya dzanniy wurudnya, sekalipun dzanniy dalalahnya. Ulama Syafi'iyah membolehkan, alasannya bahwa ayat itu dapat ditakhshish dengan hadits tersebut. Karena dalalah kedua dalil itu sama-sama dzanniy. Lafadz ‘am pada ayat itu dzanniy dalalahnya, sedang hadis dzanny pula wurudnya dari nabi Muhammad SAW.

  1.  Macam-Macam Lafadz ‘Am

1.       Lafadz ‘am yang dikehendaki keumumannya karena ada dalil atau indikasi yang menunjukkan tertutupnya kemungkinan ada takhshish (pengkhususan). Misalnya:
وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا وَيَعْلَمُ مُسْتَقَرَّهَا وَمُسْتَوْدَعَهَا كُلٌّ فِي كِتَابٍ مُبِينٍ
Artinya : Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya, dan Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya. Semuanya tertulis dalam kitab yang nyata (Lohmahfuz).( Hud:6).
Yang dimaksud adalah seluruh jenis hewan melata, tanpa kecuali.
2.       Lafadz ‘am tetapi yang dimaksud adalah makna khusus karena ada indikasi yang menunjukkan makna seperti itu. Contohnya:
مَا كَانَ لِأَهْلِ الْمَدِينَةِ وَمَنْ حَوْلَهُمْ مِنَ الْأَعْرَابِ أَنْ يَتَخَلَّفُوا عَنْ رَسُولِ اللَّهِ وَلَا يَرْغَبُوا بِأَنْفُسِهِمْ عَنْ نَفْسِهِ
Artinya : Tidaklah sepatutnya bagi penduduk Madinah dan orang-orang Arab Badui yang berdiam di sekitar mereka, tidak turut menyertai Rasulullah (pergi berperang) dan tidak patut (pula) bagi mereka lebih mencintai diri mereka daripada mencintai diri Rasul. (At-Taubah: 120).
Yang dimaksud ayat tersebut bukan seluruh penduduk Mekah, tapi hanya orang-orang yang mampu.
3.       Lafadz ‘am yang terbebas dari indikasi yang dimaksud makna umumnya atau sebagian cakupannya. Contoh:
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ
Artinya :Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru.( Al-Baqarah: 228).
Lafadz ‘am dalam ayat tersebut adalah al-muthallaqat (wanita-wanita yang ditalak), terbebas dari indikasi yang menunjukkan bahwa yang dimaksud adalah makna umum atau sebagian cakupannya. Adapun Macam-Macam Lafadz ‘Am sebagai berikut .
كل ,جميع ,كا فة,




·        Contoh kullun:

كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ
Artinya: “tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati”. (Q.S Ali Imran ayat 185).

·        Contoh jami’un:
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا

Artinya: “dia-lah Allah, yang menjadikan kamu di permukaan bumi ini semua” (Q.SAl-Baqarah ayat 29)

·        Contoh kaffah:
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا كَافَّةً لِّلنَّاسِ بَشِيرًا وَنَذِيرًا وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ
Artinya: “dan Kami tidak mengutus kamu, melainkan kepada umat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi kebanyakan manusia tiada mengetahui”. (Q.SSaba’ ayat 28)

·        Contoh Ma’syara:

يا معشر الانس والجن الم يأتكم رسل منكم يقصون عليكم اياته وينذرونكم لقاء يومكم هذا

Artinya: “hai sekalian Jin dan Manusia! Tidaklah sampai kepadamu utusan-utusan yang menceritakan ayat-Ku kepadamu? serta menakuti kamu akan pertemuan hari ini (Q.Sal-An’am ayat 12)
من, ما, pada majaz .

·        Contoh man:

مَن يَعْمَلْ سُوءًا يُجْزَ بِهِ

Artinya: ‘’Barangsiapa yang mengerjakan kejahatan, niscaya akan diberi pembalasan dengan kejahatan itu’’ (Q.SAn-Nisa’ ayat 123).

·        Contoh maa:

وَمَا تُنفِقُوا مِنْ خَيْرٍ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنتُمْ لَا تُظْلَمُونَ

Artinya: “dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan, niscaya kamu akan diberi pahalanya dengan cukup sedang kamu sedikitpun tidak akan dianiaya (dirugikan)”. (Q.SAl-Baqarah ayat 272).
 من, ما, اين, dan متى untuk istifham (pertanyaan)

·        Contoh man:

مَّن ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا

Artinya: “Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik”. (Q.SAl-Baqarah ayat 245)

·        Contoh maa:

مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ

Artinya: "Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)?" (Q.SAl-Mudatsir ayat 42)

·        Contoh aina:

اين تسكن

Artinya: “dimana kamu tinggal”

·        Contoh mata:

متى نصرالله

Artinya: “Kapan akan datang pertolongan Allah
اي

 
 

·        Contoh ayyu:

عن عائشة قال ص م ايماامراة نكحت بغيراذن وليها فنكاحها باطل.

Artinya: “siapa saja di antara perempuan yang kawin tanpa seijin walinya, maka perkawinannya batal (tidak sah)” (H.R. Arba’ah).

وَاتَّقُوا يَوْمًا لَّا تَجْزِي نَفْسٌ عَن نَّفْسٍ شَيْئًا وَلَا يُقْبَلُ مِنْهَا عَدْلٌ وَلَا تَنفَعُهَا شَفَاعَةٌ وَلَا هُمْ يُنصَرُونَ

Artinya: “dan takutlah kamu kepada suatu hari di waktu seseorang tidak dapat menggantikan seseorang lain sedikitpun dan tidak akan diterima suatu tebusan daripadanya dan tidak akan memberi manfaat sesuatu syafa'at kepadanya dan tidak (pula) mereka akan ditolong.”( Q.SAl-Baqarah ayat 123).

اسم موصول

Contoh:

وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ          

Artinya: “dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya”. (Q.SAn-nur ayat 4)

اضافة
وَإِن تَعُدُّوا نِعْمَتَ اللَّهِ لَا تُحْصُوهَا ۗ

Artinya: “dan jika kamu menghitung nikmat Allah, tidaklah dapat kamu menghinggakannya” (Q.S Ibrahim ayat 34).

 ال حرفية (alif lamharfiyah)
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِين

Artinya: “Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik”.(Q.SAl-Baqarah ayat 195).





BAB III
PENUTUP
  1. SIMPULAN
‘Am menurut bahasa artinya merata, yang umum,dan menurut istilah adalah Lafadz yang memiliki pengertian umum, terhadap semua yang termasuk dalam pengertian lafadz itu.
Mazhab Hanafi berpendapat bahwa dalalah al-'am merupakan dalalah qath'iyah sehingga takhshish tidaklah terlalu penting. Sedangkan jumhur Syafi'iyah dan sebagian Hanafiyah berpendapat dalalah al-'am bersifat zanni sehingga diperlukan takhshish. Untuk itu, dapat diduga kuat, bahwa bagi kebanyakan Hanafiyah persoalan takhshish tidak perlu dipakai sebagai ukuran menentukan qath'i-nya suatu nash.
Macam-macam Lafadz ‘Am
1.                  كل ,جميع ,كا فة
2.                  من, ما, pada majaz
3.                  من, ما, اين, dan متى untuk istifham (pertanyaan)
4.                  اي
5.                    النكرة بعد النفى
6.                  اسم موصول
7.                   اضافة
8.                   ال حرفية (alif lamharfiyah)



DAFTAR PUSTAKA

Ahmad WarsonMunawwir, Al-Munawwir Kamus Arab-Indonesia, (Surabaya: Pustaka Progressiff, 1997)
Nazar Bakry, FiqhdanUshulFiqh, (Jakarta: PT RajaGrafindoPersada, 1996)
Departemen Agama RI, al-Qur’an dan Terjemahannya, Yayasan Penterjemah/ Pentafsiral-Qur’an
http://amalkampusbiru.blogspot.com/2012/09/makalah-ushul-fiqh-part1-am_19.html
Google search, http://ibestlala.blogspot.com/2011/12/ushul-fiqih-2-normal-0-false-false.html
Ahmad WarsonMunawwir, Al-Munawwir Kamus Arab-Indonesia, (Surabaya: Pustaka Progressiff, 1997), 974.
Drs. H. NazarBakry, FiqhdanUshulFiqh, (Jakarta: PT RajaGrafindoPersada, 1996), 185.
Departemen Agama RI, al-Qur’an dan Terjemahannya, Yayasan Penterjemah/ Pentafsiral-Qur’an, 32.
Ahmad WarsonMunawwir, Al-Munawwir Kamus Arab-Indonesia, (Surabaya: Pustaka Progressiff, 1997), 974.

0 Response to "MAKALAH USUL FIQIH PEMBAHASAN AM'"

Post a Comment