Makalah Sikap Profesional Guru

MAKALAH

Sikap Profesi keguruan
Ditulis Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Profesi Keguruan
Dosen: Hatmiati Masy’ud M. Pd




Disusun
Oleh kelompok 2 :
Amelia Saftri
Khairatunnisa
Muhammad Taufik
Muhammad Ramadhan
Santi
Prodi : Tadris Bahasa Inggris
Semester 1V

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
RASYIDIYAH KHALIDIYAH AMUNTAI
2015/2016 

KATA PENGANTAR

        Puji syukur kami penjatkan kehadirat Allah SWT, yang atas rahmat-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul “Profesi Keguruan”.
       Dalam Penulisan makalah ini kami merasa masih banyak kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang kami miliki. Untuk itu, kritik dan saran dari semua pihak sangat kami harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.
       Dalam penulisan makalah ini penulis menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak-pihak yang membantu dalam menyelesaikan makalah ini, khususnya kepada Dosen kami yang telah memberikan tugas dan petunjuk kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas ini.






                                                                                                        Amuntai, 13 April 2015


                                                                                           Penulis

i

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR……………….....……………….....……………….....….………..........………i
DAFTAR ISI......……….………………………………………….....……………….....……………..ii
BAB I
PENDAHULUAN…………………………………..………….....……………….....…………….......1
Latar Belakang…………….....……….………………….....……………….....…………….......….…1
Rumusan Masalah………………........…………………….....……………….....……………........….1
BAB II
PEMBAHASAN…………….……………………….....……………….....……………........……..…2
Pengertian Sikap Profesi Keguruan….……….......……………….…………………..................…….2
Sasaran Sikap Profesional………………………….....…….………….....……………............…..…..3
Pengembangan Sikap Profesional…………….....................................................…….……………….4
BAB III
PENUTUP…………………….……..................….………….....……………….....……………...…..5
Kesimpulan………….........…………………..……………….....………………......……………........5

DAFTAR PUSTAKA 

ii


BAB 1
PENDAHULUAN
1.Latar Belakang
        Upaya peningkatan kualitas pendidikan dari tahun ke tahun selalu menjadi program pemerintah. Salah satunya dengan ditetapkannya UU. No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.Kualitas pendidikan ditentukan oleh  penyempurnaan integral dari seluruh komponen pendidikan seperti kualitas guru, penyebaran guru yang merata,kurikulum,sarana dan prasarana yang memadai,suasana  pembelajaran yang kondusif,dan kualitas guru yang meningkat dan didukung oleh kebijakan pemerintah.Guru merupakan titik sentral peningkatan kualitas pendidikan yang bertumpu pada kualitas proses belajar mengajar.Oleh sebab itu peningkatan profesionalisme guru merupakan suatu keharusan.
       Guru profesional tidak hanya menguasai bidang ilmu,bahan ajar,dan metode yang tepat,akan tetapi mampu memotivasi siswa,memiliki keterampilan yang tinggi dan wawasan yang luas terhadap dunia pendidikan.

2. Tujuan
       Adapun tujuan dari penulisan   Makalah Ini Adalah sebagai berikut
Untuk melatih mengembangkan wawasan ilmiah  yang membahas tentang sikap profesional guru
Mengembangkan dan menjelas teori – teori  tentang sikap profesional guru
Secara teori kajian makalah ini mengurungkan hal – hal yang berhubungan dengan sikap profesional guru.

1


BAB II
PEMBAHASAN

1. Pengertian Sikap Profesi Keguruan
       Guru sebagai pendidikan profesional mempunyai citra yang baik di masyarakat apabila dapat menunjukkan kepada masyarakat bahwa ia layak menjadi panutan atau teladan masyarakat sekelilingnya. Masyarakat terutama akan melihat bagaimana sikap dan perbuatan guru itu sehari-hari,apakah memang ada yang patut diteladani atau tidak.Walaupun segala prilaku guru selalu diperhatikan masyarakat tetapi yang harus  diperhatikan adalah sikap guru yang berkaiatan dengan profesinya.
     
      Profesi adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan/menuntut keahlian (expertise),yang menggunakan teknik ilmiah serta dedikasi yang tinggi.Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian,kemahiran,dan kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi (UU. No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen pasal 1.4).Guru sebagai pendidik  professional dituntut untuk selalu menjadi teladan bagi masyarakat di sekelilingnya.

       Sikap Profesional Keguruan adalah sikap seorang guru dalam menjalankan pekerjaannya yang mencakup keahlian, kemahiran dan kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi  keguruan.Hal ini berhubungan dengan bagaimana pola tingkah laku guru dalam memehami, menghayati,serta mengamalkan sikap kemampuan dan sikap profesionalnya.Pola tingkah laku guru yang dijadikan sasaran dengan profesinya yaitu meliputi sikap profesional keguruaan terhadap (1) Peraturan Perundang-undangan,(2) Organisasi Profesi,(3) Teman sejawat,(4) Anak didik,(5) Tempat kerja,(6) pemimpin,dan (7) Pekerjaan.

2

2. Sasaran Sikap Profesional
       Secara umum, sikap profesional seorang guru dapat dilihat dari faktor luar. Akan tetapi, hal tersebut belum mencerminkan seberapa baik potensi yang dimiliki guru sebagai seorang tenaga pendidik. Menurut PP No. 74 Tahun 2008 pasal 1.1 Tentang Guru dan UU. No. 14Tahun 2005 pasal 1.1 Tentang Guru dan Dosen, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalar pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Berikut ini yang dijadikan sasaran dengan profesi keguruan yaitu meliputi sikap profesional keguruan terhadap (1) Peraturan Perundang-undangan, (2) Organisasi Profesi, (3) Teman sejawat, (4) Anak didik, (5) Tempat kerja, (6) pemimpin, dan (7) dan Pekerjaan.
Sikap Terhadap Peraturan Perundang-Undangan
       Kode etik Guru Indonesia pada butir kesembilan bahwasannya: “Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan” (PGRI, 1973). Kebijakan pendidikan di negara ini dipegang oleh pemerintaah dalam hal ini oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang mengeluarkan ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang merupakan kebijakan yang akan dilaksanakan oleh aparatnya.
Sikap Terhadap Organisasi Profesi
      Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian. Dasar ini menunjukkan bahwa betapa pentingnya peranan organisasi profesi sebagai wadah dan sarana pengabdian.
Sikap Terhadap Teman Sejawat
       Dalam ayat 7 Kode Etik Guru disebutkan bahwa “Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, kesetiakawanan sosial." Ini berarti bahwa: (1) Guru hendaknya menciptakan dan memelihara hubungan sesama guru dalam lingkungan kerjanya, dan (2) Guru hendaknya menciptakan dan memelihara semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial di dalam di luar lingkungan kerjanya.
Hubungan Guru Berdasarkan Lingkungan Kerja
       Seperti diketahui, dalam setiap sekolah terdapat seorang kepala sekolah dan beberapa orang guru ditambah dengan beberapa orang personel sekolah lainnya sesuai dengan kebutuhan sekolah tersebut. Berhasil tidaknya sekolah membawa misinya akan banyak bergantung kepada semua manusia yang terlibat di dalamnya. Agar setiap personel sekolah dapat berfungsi sebagaimana mestinya, mutlak adanya hubungan yang baik dan harmonis di antara sesama personel yaitu hubungan baik antara kepala sekolah dengan guru, guru dengan guru, dan kepala sekolah ataupun guru dengan semua personel sekolah lainnya. Semua personel sekolah ini harus dapat menciptakan hubungan baik dengan anak didik di sekolah tersebut.
Hubungan Guru Berdasarkan Lingkungan Keseluruhan
       Kalau kita ambil sebagai contoh profesi kedokteran, maka dalam sumpah dokter yang diucapakan pada upacara pelantikan dokter baru, antara lain terdapat kalimat yang menyatakan bahwa setiap dokter akan memperlakukan teman sejawatnya sebagai saudara kandungnya. Begitu pula dengan pada profesi kedokteran yang harus mempelakukan teman sejawatnya sebagai keluarga.

3. Sikap Terhadap Anak Didik
       Dalam Kode Etik Guru Indonesia dengan jelas ditulis  bahwa: Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membina manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila. Dasar ini mengandung beberapa prinsip yang harus dipa.hami oleh guru dalam menjalankan tugasnya sehari-hari, yakni: tujuan pendidikan nasional, prinsip membimbing, dan prinsip pembentukan manusi Indonesia seutuhnya.
Sikap Terhadap Tempat Kerja
       Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa suasana yang baik di tempat kerja akan meningkatkan produktivitas. Hal ini disadari dengan sebaik-baiknya oleh setiap guru, dan guru berkewajiban menciptakan suasana yang demikian dalam lingkungannya. Untuk menciptakan suasana kerja yang baik ini ada dua hal yang harus diperhatikan yaitu:
Hubungan terhadap guru sendiri
Hubungan guru dengan orang tua dan masyarakat sekeliling

4. Sikap Terhadap Pemimpin
       Sebagai salah seorang anggota organiasi, baik organisasi guru maupun organisasi yang lebih besar (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan) guru akan selalu berada dalam bimbingan dan pengawasan pihak atasan
        Sudah jelas bahwa pemimpin suatu unit atau organisasi akan mempunyai kebijaksanaan dan arahan dalam memimpin organisasinya, di mana tiap anggota organisasi itu dituntut berusaha untuk bekerja sama dalam melaksanakan tujuan organisasi tersebut. Dapat saja kerja sama yang dituntut pemimpin tersebut berupa tuntutan akan kepatuhan dalam melaksanakan arahan dan petunjuk yang diberikan mereka. Kerja sama juga dapat diberikan dalam bentuk usulan dan malahan kritik yang membangun demi pencapaian tujuan yang telah digariskan bersama dan kemajuan organisasi. Oleh sebab itu, dapat disimpulkan bahwa sikap seorang guru terhadap pemimpin harus positif, dalam pengertian harus bekerja sama dalam menyukseskan program yang sudah disepakati, baik di sekolah maupun di luar sekolah.

5. Sikap Terhadap Pekerjaan
      Profesi keguruan berhubungan dengan anak didik, yang secara alami mempunyai persamaan dan perbedaan. Tugas melayani orang yang beragam sangat memerlukan kesabaran dan ketelatenan yang tinggi, terutama bila berhubungan dengan peserta didik yang masih kecil. Barangkali tidak semua orang dikaruniai sifat seperti itu, namun bila seseorang telah memilih untuk memasuki profesi guru, ia dituntut untuk belajar dan berlaku seperti itu.
       Untuk meningkatkan mutu profesi secara sendiri-sendiri, guru dapat melakukannya secara formal maupun informal. Secara formal, artinya guru mengikuti berbagai pendidikan lanjutan atau kursus yang sesuai dengan bidang tugas, keinginan, waktu, dan kemampuannya.

       Secara informal guru dapat meningkat pengetahuan dan keterampilannya melalui masa media seperti televisi, radio, majalah ilmiah, koran, dan sebagainya, ataupun membaca buku teks dan pengetahuan lainnya yang cocok dengan bidangnya.

       Sedangkan Guru bimbingan dan konseling atau konselor  harus memiliki:
Nilai, sikap, keterampilan, pengetahuan, dan wawasan
guru bimbingan dan konseling atau konselor harus terus-menerus berusaha mengembangkan dan menguasai dirinya. Ia harus mengerti kekurangan-kekurangan dan prasangka-prasangka pada dirinya sendiri, yang dapat mempengaruhi hubungannya dengan orang lain dan mengakibatkan rendahnya mutu layanan profesional serta merugikan klien.
 guru bimbingan dan konseling atau konselor harus memperlihatkan sifat-sifat sederhana, rendah hati, sabar, menepati janji, dapat dipercaya, jujur, tertib, dan hormat.
 guru bimbingan dan konseling atau konselor harus memiliki rasa tanggungjawab terhadap saran ataupun peringatan yang diberikan kepadanya, khususnya dari rekan-rekan seprofesi dalam hubungannya dengan pelaksanaan ketentuan-ketentuan tingkah laku profesional sebagaimana diatur dalam Kode Etik ini.
 guru bimbingan dan konseling atau konselor harus mengusahakan mutu kerja yang setinggi mungkin tetapi tidak mengutamakan kepentingan pribadi, termasuk keuntungan material dan finansial tidak diutamakan.
 guru bimbingan dan konseling atau konselor harus terampil menggunakan teknik-teknik dan prosedur-prosedur khusus yang dikembangkan atas dasar wawasan yang luas dan kaidah-kaidah ilmiah.
Pengakuan Kewenangan  Untuk dapat bekerja sebagai guru bimbingan dan konseling atau konselor diperlukan pengakuan keahlian dan kewenangan oleh organisasi profesi atas dasar wewenang yang diberikan kepadanya oleh pemerintah
Hubungan dalam Pemberian Layanan
Guru bimbingan dan konseling atau konselor wajib menangani klien selama ada kesempatan dalam hubungan antara klien dengan guru bimbingan dan konseling atau konselor.
Klien sepenuhnya berhak untuk mengakhiri hubungan dengan guru bimbingan dan konseling atau konselor meskipun proses konseling belum mencapai suatu hasil yang kongkret. Sebaliknya guru bimbingan dan konseling atau konselor atau  tidak akan melanjutkan hubungan apabila klien ternyata tidak memperoleh manfaat dari hubungan itu.
Hubungan dengan Klien
Guru bimbingan dan konseling atau konselor harus menghormati harkat martabat, integritas dan keyakinan klien.
Guru bimbingan dan konseling atau konselor harus menempatkan kepentingan kliennya di atas kepentingan pribadinya.
Dalam menjalankan tugasnya, guru bimbingan dan konseling atau konselor atau  tidak mengadakan pembedaan klien atas dasar suku, bangsa, warna kulit, agama atau status sosial ekonomi.
Guru bimbingan dan konseling atau konselor tidak akan memaksa untuk memberikan bantuan kepada seseorang tanpa izin dari orang yang bersangkutan.
Guru bimbingan dan konseling atau konselor wajib memberikan pelayanan kepada siapapun lebih-lebih dalam keadaan darurat atau apabila banyak orang yang menghendaki.
Guru bimbingan dan konseling atau konselor harus memberikan pelayanan hingga tuntas
Guru bimbingan dan konseling atau konselor harus menjelaskan kepada klien sifat hubungan yang sedang dibina dan batas-batas tanggungjawab masing-masing dalam hubungan professional
Guru bimbingan dan konseling atau konselor wajib mengutamakan perhatian terhadap klien, apabila timbul masalah dalam soal kesetiaan ini, maka harus diperhatikan kepentingan pihak-pihak yang terlibat dan juga tuntutan profesinya sebagai guru bimbingan dan konseling atau konselor. Dalam hal ini terutama sekali harus diperhatikan ialah kepentingan klien.
Guru bimbingan dan konseling atau konselor dapat memberikan bantuan profesional kepada sanak keluarga, teman-teman karibnya, sepanjang hubungannya professional
Konsultasi dengan Rekan Sejawat
      Dalam rangka pemberian layanan kepada seorang klien, kalau guru bimbingan dan konseling atau konselor atau  merasa ragu-ragu tentang suatu hal, maka ia harus berkonsultasi dengan rekan-rekan sejawat se lingkungan profesi. Untuk itu ia harus mendapat izin terlebih dahulu dari kliennya.
Alih Tangan Kasus
Guru bimbingan dan konseling atau konselor harus mengakhiri hubungan konseling dengan seorang klien bila pada akhirnya dia menyadari tidak dapat memberikan pertolongan kepada klien tersebut.
 Bila pengiriman ke ahli lain disetujui klien, maka menjadi tanggungjawab guru bimbingan dan konseling atau konselor atau  untuk menyarankan kepada klien berkonsultasi kepada orang atau badan yang mempunyai keahlian yang relevan
Bila guru bimbingan dan konseling atau konselor berpendapat bahwa klien perlu dikirim ke ahli lain, akan tetapi klien menolak pergi kepada ahli yang disarankan oleh guru bimbingan dan konseling atau konselor atau , maka guru bimbingan dan konseling atau konselor atau  mempertimbangkan apa baik-buruknya.

Pengembangan Sikap Profesional
       Seperti telah disebutkan, bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, baik mutu profesional, maupun mutu layanan, guru harus juga meningkatkan sikap profesionalnya. Ini berarti bahwa ketujuh sasaran penyikapan yang telah dibicarakan harus selalu dipupuk, dikembangkan. Pengembangan sikap profesional ini dapat dilakukan baik selama dalam pendidikan prajabatan maupun setelah bertugas (dalam jabatan).

3

4. Pengembangan Sikap Selama Pendidikan Prajabatan
       Dalam pendidikan prajabatan, calon guru dididik dalam berbagai pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diperlukan dalam pekerjaannya nanti. Karena tugasnya yang bersifat unik, guru selalu menjadi panutan bagi siswanya, dan bahkan bagi masyarakat sekelilingnya. Oleh sebab itu, bagaimana guru bersikap terhadap pekerjaan dan jabatannya selalu menjadi perhatian siswa dan masyarakat.
       Pembentukan sikap yang baik tidak mungkin muncul begitu saja, tetapi harus dibina sejak calon guru memulai pendidikannya di lembaga pendidikan guru. Berbagai usaha dan latihan, contoh-contoh dan penerapan ilmu, keterampilan dan bahkan sikap profesional dirancang dan dilaksanakan selama calon guru berada dalam pendidikan prajabatan. Sering juga pembentukan sikap tertentu terjadi sebagai hasil sampingan (by-product) dari pengetahuan yang diperoleh calon guru. Sikap teliti dan disiplin, misalnya dapat terbentuk sebagai hasil sampingna dari hasil belajar matematika yang benar, karena belajar metematika selalu menuntut ketelitian dan kedisplinan penggunaan aturan dan prosedur yang telah ditentukan. Sementara itu pembentukan sikap seorang guru dapat diberikan dengan memberikan pengetahuan, pemahaman dan penghayatan khusus yang direncanakan.

Pengembangan Sikap Selama dalam Jabatan
       Pengembangan sikap profesional tidak berhenti apabila calon guru selesai mendapatkan pendidikan prajabatan. Banyak usaha yang dapat dilakukan dalam rangka peningkatan sikap profesional keguruan dalam masa pengabdiannya sebagai -guru. Seperti telah disebut, peningkatan ini dapat dilakukan dengan cara formal melalui kegiatan, mengikuti penataran, lokakarya, seminar, atau kegiatan ilmiah lainnya ataupun secara informal melalui media massa televisi, radio, koran, dan majalah maupun publikasi lainnya. Kegiatan ini selain dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, sekaligus dapat meningkatkan sikap profesional keguruan.

4


BAB III
PENUTUP
1. Kesimpulan
        Pengembangan profesionalisme guru merupakan hal yang sangat penting untuk dilakukan, mengingat guru sangat berperan dalam dunia pendidikan. Beberapa upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengembangkan profesionalisme guru baik selama pendidikan prajabatan maupun selama jabatan yakni melakukan penyetaraan guru, penataran atau pelatihan, penegakan kode etik profesi, peningkatan kualifikasi, sertifikasi guru, peningkatan kompetensi guru, pengembangan karir guru, penghargaan dan perlindungan guru, perencanaan kebutuhan guru, tunjangan guru, serta penghargaan bagi guru yang berprestasi.


5
                                                       
DAFTAR PUSTAKA

Soetjipto dan Raflis Kosasi. 2009 (cetakan ke-4). Profesi Keguruan. Jakarta : PT Rineka Cipta
http://konselor-farah.blogspot.com/201/02/bagaimana-seharusnya-guru-bimbingan-dan koseling.
http://edukasi.kompasiana.com/2015/04/10/makalah-profesi-keguruan/
http://www.sarjanaku.com/2015/15/kode-etik-profesi-keguruan.html
http://sucipto.guru.fkip.uns.ac.id/2015/04/03/kode-etik-profesi-keguruan/

0 Response to "Makalah Sikap Profesional Guru"

Post a Comment