BAB I
PEMBUKAAN
A.
LatarBelakang
Zakat merupakan suatu kewajiban bagi umat
Islam yang digunakan untuk membantu masyarakat lain, menstabilkan ekonomi
masyarakat dari kalangan bawah hingga kalangan atas, sehingga dengan adaya
zakat umat Islam tidak ada yang tertindas karena zakat dapat menghalangkan
jarak antara si kaya dan si miskin. Oleh karena itu, zakat sebagai salah satu
instrumen negara dan juga sebuah tawaran solusi untuk membangkitkan bangsa dari
keterpurukan.Zakat juga sebagai ibadah mahdah yang diwajibkan bagi orang-orang
Islam, namun diperuntungkan bagi kepentingan seluruh masyarakat.
Zakat
merupakan bagian penting dalam kehidupan umat Islam.Bahkan pada masa Khalifah
Abu Bakar As-Siddiq orang-orang yang enggan berzakat diperangi sampai mereka
mau berzakat. Itu karena kewajiban berzakat sama dengan kewajiban mendirikan
sholat.
Zakat
merupakan suatu ibadah yang dipergunakan untuk kemaslahatan umat sehingga
dengan adanya zakat (baik zakat fitrah maupun zakat maal) kita dapat mempererat
tali silatuhrahmi dengan sesama umat Islam maupun dengan umat lain. Oleh karena
itu dalam makalah ini kami akan membahas mengenai zakat baik itu dalam segi
pengertian, kedudukan, orang yang berhak/ tidak menerima zakat, nisab dan zakat
satu persatunya dan lain sebagainya yang berhubungan dengan zakat.
B.
RumusanMasalah
1.
Bagaimana
pengertian dan kedudukan zakat ?
2.
Apa
saja dasar-dasar kewajiban zakat ?
3.
Apa
saja jenis zakat yang wajib dizakati ?
4.
Apa
saja syarat-syarat harta yang wajib dizakati ?
5.
Siapa
saja orang yang berhak menerima zakat ?
6.
Apa
hikmah zakat dan bagaimana perilaku yang mencerminkan penghayatan hikmah zakat
?
C.
TujuanPenulisan
1.
Untuk
mengetahui pengertian dan kedudukan zakat
2.
Untuk
mengetahui dasar-dasar kewajiban zakat
3.
Untuk
mengetahui jenis zakat yang wajib dizakati
4.
Untuk
mengetahui syarat-syarat harta yang wajib dizakati
5.
Untuk
mengetahui orang yang berhak menerima zakat
6.
Untuk
mengetahui hikmah zakat dan bagaimana perilaku yang mencerminkan penghayatan
hikmah zakat
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
dan Kedudukan Zakat
Menurut bahasa, zakat artinya tumbuh, berkembang, berkah,
dan suci.Menurut istilah, zakat adalah sejumlah harta tertentu
yang wajib dikeluarkan oleh muzaki (orang yang diwajibkan mengeluarkan zakat)
untuk diserahkan kepada mustahiq (orang yang berhak menerima zakat) dengan
syarat-syarat tertentu.
Di dalam rukun Islam, zakat termasuk rukun Islam yang ketiga.Karena
termasuk salah satu rukun Islam maka zakat wajib hukumnya.Selain itu, zakat
sangat penting dalam kehidupan umat Islam.Sebab zakat dapat membersihkan dan
menyucikan hati manusia, sehingga terhindar dari sifat tercela, seperti rakus
dan kikir.Karena pentingnya kedudukan zakat ini maka di dalam Al-Quran,
kata zakat selalu dikaitkan dengan salat.
B.
Dasar-Dasar
Kewajiban Zakat
Seperti telah disebutkan di atas, zakat termasuk rukun Islam yang
ketiga.Karena itu wajib hukumnya bagi orang-orang yang telah memenuhi
syarat-syaratnya.Zakat mulai diwajibkan oleh Allah SWT.pada tahun kedua
Hijriyah.
Pentingnya zakat dilaksanakan oleh kaum muslimin, selalu ditegaskan
oleh Allah SWT.sebagaimana pentingnya salat lima waktu. Untuk itu, Allah
senantiasa menyebut dua perintah itu bergandengan, yakni setiap ada perintah
salat selalu diikuti dengan perintah zakat.Perhatikan firman Allah SWT.berikut
ini:
اِنَّ
الَّذِيْنَ امَنُوْا وَ عَمِلُوْا الصّلِحتِ وَ أَقَامُوْا الصَّلوةَ وَاتُوْا
الزَّكوةَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ، وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا
هُمْ يَحْزَنُوْنَ.(البقرة: 277)
Artinya:
“Sesungguhnya
orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan salat dan
menunaikan zakat, mereka mandapat pahala
di sisi Tuhannya.Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak ada (pula) mereka bersedih hati.” (Q.S. Al-Baqarah:
277)
Firman Allah SWT.:
خُذْ
مِنْ أَمْولِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُ هُمْ وَ تُزَكِّيْهِمْ بِهَا...(التوبة: 103)
Artinya:
“Ambillah
zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan
mensucikan mereka.” (Q.S. At-Taubah: 103)
Firman Allah SWT. pada ayat lain:
وَأَقِيْمُوْا
الصَّلوةَ وَاتُوْا الزَّكوةَ... (النساء: 77)
Artinya:
“Dirikanlah
salat dan laksanakanlah zakat…” (Q.S. An-Nisa’: 77)
Sabda Rasulullah saw.:
بُنِيَ
الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلهَ إِلَّا الله وَأَنَّ
مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ
الْبَيْتِ وَ صَوْمِ رَمَضَانَ.
Artinya:
“Islam
itu ditegakkan di atas lima dasar: (1) bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang hak
kecuali Allah, dan bahwasanya Nabi Muhammad itu utusan Allah, (2) mendirikan
salat lima waktu, (3) membayar zakat, (4) mengerjakan ibadah haji ke Baitullah,
(5) berpuasa dalam bulan Ramadan.” (Sepakat ahli hadis)
عَنْ
أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَامِنْ
صَاحِبِ كَنْزٍ لاَ يُؤَدِّى زَكَاتَهُ إِلَّا أُحْمِيَ عَلَيْهِ فِى
نَارِجَهَنَّمَ فَيُجْعَلُ صَفَائِحُ فَتُكْتوَى بِهَا جَنْبَاهُ وَجَبْهَتُهُ.
(رواه أحمد و مسلم)
Artinya:
“Dari
Abu Hurairah, “Rasulullah saw. telah berkata, ‘Seseorang yang menyimpan
hartanya, tidak dikeluarkan zakatnya, akan dibakar dalam neraka jahanam,
baginya dibuatkan setrika dari api, kemudian disetrikakan ke lambung dan
dahinya…, dan seterusnya’.” (Riwayat Ahmad dan Muslim)
Firman Allah dan Hadis tersebut di atas, menunjukkan betapa
pentingnya zakat dilaksanakan oleh kaum muslimin, agar mendapat kebahagiaan,
baik di dunia maupun di akhirat. Di dunia, zakat dapat memberikan manfaat
kepada orang lain yang membutuhkan dan bagi kepentingan dakwah Islam. Di
akhirat, Allah menjanjikan pahala dan kebahagiaan bagi pembayar zakat.Oleh
karena itu, kepada mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu atas
hartanya, wajib segera mengeluarkan zakat.
C.
Jenis
Zakat yang Wajib dizakati
Secara umum zakat terbagi menjadi dua macam, yaitu zakat jiwa (nafsh) /
zakat fitrah dan zakat maal (harta).
1.
Zakat
Jiwa (Nafsh) / Zakat Fitrah
Pengertian fitrah ialah sifat asal, bakat,
perasaan keagamaan dan perangai. Sedangkan zakat fitrah
adalah zakat yang berfungsi yang mengembalikan manusia muslim keadaan
fitrahnya, dengan menyucikan jiwa mereka dari kotoran-kotoran (dosa-dosa) yang
disebabkan oleh pengaruh pergaulan dan sebagainya. Zakat fitrah adalah sejumlah
harta yang wajib ditunaikan oleh setiap mukallaf dan setiap orang yang
nafkahnya ditanggung olehnya dengan syarat-syarat tertentu.
Yang dikeluarkan dalam
zakat fitrah adalah makanan pokok (yang mengenyangkan) menurut tiap-tiap tempat
(negeri) sebanyak 3,1 liter atau 2,5 kg. Atau bisa diganti dengan uang senilai
3,1 liter atau 2,5 kg makanan pokok yang harus dibayarkan. Makanan pokok di
daerah tempat berzakat fitrah itu seperti beras, jagung, tepung sagu, dan
sebagainya.
عَنِ
ابْنِ عُمَرَ اَنَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَا
ةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ صَا عًامِنْ تَمَرٍ اَوْ صَاعًا مِنْ
شَعِيْرٍ عَلَى كُلِّ حُرِّ اَوْ عَبْدٍ ذَكِرٍ اَوْ اُنْثَى مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ
(رواه البخا رى ومسلم)
Artinya
:
Dari Ibnu Umar bahwasanya, Rasulullah saw.
mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan kepada semua orang Islam, orang
yang merdeka, atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan, sebanyak 1 sha’ (3,1
liter) kurma atau gandum.(HR.Muslim)
Zakat fitrah itu hukumnya wajib itu hukumnya
wajib sebab terdapat 3 hal, yaitu:
Pertama: Beragama
Islam. Maka dengan demikian, zakat fitrah itu tidak wajib bagi orang kafir
ashli (bukan karena murtad), kecuali budak dan kerabat familinya yang beragama
Islam.
Kedua: Sebab
terbenamnya matahari semenjak dari saat hari yang terakhir dari bulan Ramadhan.
Dan dengan demikian, zakat fitrah itu wajib dikeluarkan dari orang yang
meninggal dunia saat sehabis terbenamnya matahari.Bukan wajib dikeluarkan dari
seorang anak yang dilahirkan sehabis terbenamnya matahari tersebut.
Ketiga: Terdapatnya
kelebihan, maksudnya seseorang itu mampu memiliki bahan makanan pokok, hal mana
sudah lebih buat (kebutuhan makan) dirinya sendiri dan juga buat keluarga
(orang-orang yang harus ia beri nafkah), pada saat Hari Raya, dan demikian juga
termasuk malam Hari Raya.
Dan
seseorang itu harus mengeluarkan zakat dari dirinya sendiri dan juga dari
orang-orang yang beragama Islam yang nafkah mereka menjadi tanggung jawabnya.
Dengan demikian, seorang muslim tidak wajib mengeluarkan zakat fitrahnya
seorang budak, familinya yang dekat dan istrinya yang (semuanya itu) kafir; dan
sekalipun wajib memberi nafkah kepada mereka.
2.
Zakat
Maal (Harta)
Menurut
pendapat para ulama yang merujuk kepada Al-Quran dan Hadis, ada lima macam
harta benda yang wajib dizakati. Kelima macam itu adalah emasdan perak
(naqdain), harta dagangan (tijarah), binatang ternak (bahaim), hasil pertanian
(zira’ah), dan barang temuan (rikaz).
Harta
yang disebutkan di atas wajib dikeluarkan zakatnya apabila sudah mencapai satu
nisab, yaitu suatu batasan atau ukuran tertentu yang telah ditetapkan oleh
Allah SWT.dan Rasul-Nya. Masing-masing harta yang wajib dizakati tersebut tidak
sama nisabnya, sebagaimana dijelaskan berikut ini.
1.
Emas,
Perak, dan Uang
Seorang muslim yang memiliki emas,
perak, atau uang selama satu tahun dengan kepemilikan yang utuh, dan telah
mencapai ketentuan satu nisab maka wajib mengeluarkan zakatnya. Sebab, jika
tidak melaksanakannya maka Allah mengancamnya dengan azab (siksa) yang amat
pedih. Firman Allah SWT.:
Banyak orang yang menyimpan atau
mempergunakan emas dan perak sebagai perhiasan dirinya secara
berlebihan.Padahal masih ada di antara saudaranya, saudara dekat, atau saudara
seiman yang sedang kelaparan.Oleh sebab itu, Islam mengajari umatnya untuk
bertenggang rasa dan menjadi seorang pemurah, agar mau membantu saudaranya yang
kurang mampu dan memerlukan pertolongan, dengan jalan mengeluarkan zakat atas
sebagian hartanya.
Nisab zakat emas adalah 20 misqal
setara dengan 96 gram, nisab perak adalah 200 dirham setara dengan 672 gram,
dan nisab uang sama dengan nisab emas. Zakat yang harus dikeluarkan
masing-masing adalah 2,5% setiap tahunnya. Namun jika emas itu berbentuk perhiasan,
zakatnya tidak tergantung nisab, artinya berapa gram pun emas dan perak yang
dipakai perhiasan wajib dizakati 2,5% ketika emas atau perak untuk perhiasan
dibeli.
Cara menghitung zakat emas, yaitu
jika emas yang dimiliki 100 gram dan pada akhir tahun kepemilikannya harga emas
mencapai Rp 25.000 per gram maka harga keseluruhan emas itu adalah Rp 25.000 x
100 gram = Rp 2.500.000,-. Jadi, besar zakat yang harus dikeluarkan atau
dibayar, yaitu 2,5% x Rp 2.500.000,- = Rp 62.500,-. Begitu pula cara menghitung
zakat perak dan cara penghitungan zakat pada tahun-tahun berikutnya.
2.
Harta
Perdagangan atau Perniagaan
Harta perdagangan atau perniagaan ialah segala sesuatu yang
dimiliki dan sengaja untuk diperdagangkan atau diperjualbelikan. Apa pun jenis kekayaannya, baik harta yang
bergerak maupun yang tidak bergerak yang dimaksudkan untuk disimpan sebagai
perhiasan atau kemewahan maka harta dagangan ini wajib dizakati, sebagaimana
sabda Rasulullah saw.:
عَنْ
سَمُرَةَ كَانَ رَسُوْلُ اللهِ ص.م. يَأْمُرُنَا أَنْ نُخْرِجَ الصَّدَقَةَ مِنَ
الَّذِي نُعِدُّهُ لِبَيعٍ . (رواه الدارقطنى وأبو داود)
Artinya :
“Dari Samurah: Rasulullah saw.
memerintahkan kepada kami agar kami mengeluarkan zakat barang yang disediakan
untuk dijual.”
(H.R.
Daruquthni dan Abu Daud)
Harta dagangan merupakan kekayaan
yang dimiliki sesorang, sepanjang harta itu dimaksudkan untuk diperjualbelikan,
wajib dikeluarkan zakatnya. Ketentuan mengeluarkan zakat harta dagangan adalah:
a.
Telah
mencapai satu nisab;
b.
Telah
mencapai haul(satu tahun takwim dihitung sejak usaha dagang dimulai);
c.
Niat
dengan sengaja ketika membeli barang-barang atau sesuatu untuk diperdagangkan;
d.
Barang
dagangan dimiliki melalui pertukaran;
e.
Harta
dagangan tidak dimaksudkan untuk dimakan atau dimakan sendiri;
f.
Pada
waktunya (satu haul), barang dagangan tidak menyusut jumlahnya sehingga kurang
dari satu nisab.
Para
pedagang atau pengusaha hendaknya menghitung barang dagangannya, termasuk modal
dan labanya pada setiap akhir tahun. Penghitungan itu dimaksudkan agar
diketahui kadar jumlah keseluruhan harta dagangan tersebut untuk dikeluarkan
zakatnya. Zakat harta dagangan ini ukuran nisabnya sama dengan nisab emas dan
perak,dan zakatnya sama yaitu 2,5% . cara penghitungan zakat perniagaan adalah
sebagai berikut.
Seorang pedagang pada akhir tahun
memiliki total harta dagangan (modal dan laba) sebesar Rp 10.000.000,-.
Jadi,zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% x Rp 10.000.000,- = Rp 250.000,-.
3.
Binatang
Ternak
Mengenai jenis
binatang ternak yang wajib dizakati, para ulama berbeda pendapat.Namun pada
prinsipnya adalah semua jenis binatang yang berkaki empat, seperti sapi,
kerbau, domba, unta dan kambing.Binatang ternak wajib dizakati jika telah
sesuai dengan ketentuan sebagai berikut.
a.
Binatang
ternak itu adalah sapi,kerbau,domba,unta,kambing,dan atau yang sejenis dengan
binatang halal seperti yang telah disebutkan.
b.
Jumlah
binatang ternak itu telah mencapai satu nisab.
c.
Binatang
itu telah dimilikinya selama satu tahun penuh, dihitung sejak hari pertama
kepemilikannya.
d.
Binatang
itu termasuk binatang yang mencari makan sendiri tanpa harus dicarikan
makanannya oleh pemiliknya.
Binatang ternak termasuk harta kekayaan sesorang. Pada
zaman dahulu, tanda kekayaan seseorang dilihat dari banyaknya jumlah binatang
ternak yang dimiliki.Oleh karena itu, pemilik binatang ternak adalah orang yang
memiliki kemampuan dari segi materi.
Agama Islam
mengajari kita agar hidup saling tolong menolong dan rela berkorban untuk
membantu orang lain. Zakat mal atas binatang ternak adalah salah satu cara
menolong orang yang kurang mampu dari segi ekonomi agar dapat melangsungkan
kehidupannya. Zakat yang paling baik atas binatang ternak ini misalnya dengan
memberikan sebagian binatang itu kepada mustahik, yaitu orang yang berhak
menerima zakat.Dengan harapan, binatang itu akan berkembang biak dan dapat
menjadi sumber penghidupannya kelak.
Nisab zakat binatang ternak
a.
Nisab
zakat sapi atau kerbau
Batas nisabnya
adalah 30 ekor, zakatnya 1 ekor anak sapi atau kerbau yang berumur lebih dari
dua tahun.Sampai jumlah 59 ekor, zakatnya masih satu ekor anak sapi berumur
lebih dua tahun.Jika mencapai 69 ekor, zakatnya 2 ekor anak sapi atau kerbau
yang berumur satu tahun lebih.Jika mencapai 70 ekor ke atas, zakatnya dihitung
tiap-tiap kelipatan tiga puluh ekor, yakni satu ekor anak sapi atau kerbau
berusia satu tahun lebih.
b.
Nisab
zakat unta
Batas nisab unta
adalah 5 ekor, harus dizakati 1 ekor kambing biasa yang berumur dua tahun lebih
atau 1 ekor kambing biasa yang berumur satu tahun lebih. Jika jumlahnya di atas
24 ekor, maka wajib dizakati setiap kelipatan atau tambahan lima ekor unta,
dengan kewajiban zakat satu ekor kambing dalam usia yang sama dengan yang
disebutkan di atas. Dari jumlah 35 ekor sampai 45 ekor unta, zakatnya satu ekor
anak unta berumur dua tahun lebih. Dari jumlah 46 sampai 60 ekor unta, zakatnya
1 ekor anak unta berumur tiga tahun lebih. Dari 61 sampai 75 ekor unta,
zakatnya satu ekor anak unta berumur empat tahun.Dari 76 sampai 90 ekor unta,
zakatnya 2 ekor anak unta berumur dua tahun lebih.Dari 91 sampai 120 ekor unta,
zakatnya 2 ekor anak unta berumur dua tahun lebih.Dari 121 ekor ke atas dengan
kelipatan 40, zakatnya 1 ekor anak unta berumur dua tahun lebih.
c.
Nisab
zakat kambing atau domba
Batas nisab
kambing adalah 40 ekor sampai 120 ekor kambing/domba, zakatnya 1 ekor kambing
berumur 2 tahun lebih. Dari 121 sampai 200 ekor kambing, zakatnya 2 ekor kambing berumur 2 tahun lebih. Dari
201 sampai 399 ekor, zakatnya 4 ekor kambing/domba yang berumur dua tahun lebih.Dari
400 ekor ke atas dengan kelipatan 100 ekor, zakatnya 1 ekor kambing berumur dua
tahun lebih.
4.
Hasil
Pertanian
zakat hasil pertanian adalah zakat yang dikeluarkan atas jumlah
kekayaan seorang muslim dalam satu musim panen. Zakat tanaman yang wajib
dikeluarkan itu adalah yang menjadi makanan pokok seperti beras, gandum, dan
lainnya. Selain itu, buah-buahan juga termasuk tanaman yang wajib dizakati
karena sama dihasilkan dari pengolahan bercocok tanam.
Hasil pertanian wajib dizakati
apabila telah terpenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a.
Pemilik
lahan pertanian itu orang muslim.
b.
Lahan
pertanian itu milik sendiri.
c.
Harta
yang dipanen telah mencapai satu nisab.
d.
Zakat
dikeluarkan setelah panen.
Nisab zakat
pertanian adalah 5 wasaq = 653 kilogram pada setiap panennya setelah
dikeluarkan biaya pengolahan dan penggarapan. Zakat yang harus dikeluarkan 10%
bagi tanah tadah hujan (yang airnya tidak menggunakan alat bantu mesin atau
tenaga), dan 5% untuk tanah yang diairi dengan mesin atau tenaga lainnya.
Cara
penghitungannya adalah jika seorang petani padi pada satu musim panen
menghasilkan 10 ton gabah kering yang pengairannya menggunakan air hujan, air
sungai, atau air irigasi maka zakatnya ialah 10% x 10.000 kg = 1000 kg gabah
kering. Jika pengairannya menggunakan mesin atau memerlukan biaya maka zakatnya
ialah 5% x 10.000 kg = 500 kg gabah kering.
5.
Harta
Temuan (rikaz)
Harta temuan pada mulanya adalah yang ditanam kaum Jahiliyah dan
ditemukan oleh kaum muslimin. Namun pada perkembangannya, yang dimaksud rikaz
adalah harta yang ditemukan di dalam tanah, dengan ketentuan:
a.
Jika
ditemukan di dalam tanah yang tidak bertuan, maka harta itu milik penemunya;
b.
Jika
ditemukan di dalam tanah yang ada pemiliknya, maka harta itu menjadi hak pemilik tanah.
Mengeluarkan zakat rikaz tidak harus
menunggu haul atau mencapai satu nisab, melainkan begitu harta rikaz ditemukan
hendaknya segera dikeluarkan zakatnya sebesar 20% setelah dikurangi biaya
pengurusan kalau ada.
6.
Zakat
Profesi
Pada masa Rasulullah saw. masih hidup, beliau tidak menjelaskan
atau tidak menerangkan masalah zakat profesi. Sebab, pada saat itu belum ada
hasil usaha yang diperoleh melalui profesi yang dimiliki seseorang, seperti
dokter, notaris, akuntan, konsultan, pengacara, dosen atau guru, pegawai, dan
sejenisnya.Kalaupun ada, jumlahnya masih sangat sedikit. Karena tidak adanya
nash yang jelas, para ulama berusaha untuk berijtihad dalam menentukan zakat
profesi tersebut, dengan mengambil istimbat atau intisari dari firman Allah:
يَآ
أَيُّهاَ الَّذِيْنَ امَنُوْآ أَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبتِ مَا كَسَبْتُمْ...
(البقرة : 267
)
Artinya:
“Hai orang yang beriman,
nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik.” (Q.S.
Al-Baqarah: 267)
Kata "مَا" dalam ayat ini mengandung pengertian umum,
yang berarti semua usaha yang baik, yang halal, harus dikeluarkan
zakatnya.Ketentuannya sama dengan nisab uang dan nilai zakatnya adalah 2,5%
dari hasil yang didapatkan dari profesi tersebut, jika sudah mencukupi
kebutuhan keluarganya. Artinya, jika pendapatan satu bulan tersebut melebihi
kebutuhan keluarga maka harus dikeluarkan zakatnya.Namun jika hasil perbulan
tidak mencukupi kebutuhan primer keluarga, maka belum wajib mengeluarkan zakat,
dan tetap dianjurkan untuk sadaqah sesuai dengan kemampuan masing-masing.
D.
Syarat-SyaratHarta
yang Wajib Dizakati
Orang yang hendak mengeluarkan zakat harus memperhatikan
syarat-syaratnya. Sebab zakat dianggap sah dan dapat memberikan pahala bagi
muzakki jika telah sesuai dengan syarat-syarat harta yang wajib dizakati adalah
sebagai berikut:
1.
Milik
penuh, artinya harta kekayaan yang berada di bawah kekuasaan pemilik dan tidak tersangkut di
dalamnya hak orang lain.
2.
Berkembang,
artinya harta kekayaan yang dikembangkan atau mempunyai
potensi untuk berkembang produktif dan memberikan keuntungan atau pendapatan.
3.
Cukup
satu nisab, artinya jumlah minimal harta kekayaan yang harus dikeluarkan zakatnya dalam waktu
tertentu.
4.
Sudah
mencapai haul (satu tahun penuh). Persyaratan ini hanya berlaku untuk zakat ternak, emas dan perak, uang,
dan harta perdagangan.
5.
Bebas
dari utang. Dalam hal ini jika mempunyai utang yang dapat menghabiskan atau mengurangi jumlah satu
nisab maka pemilik tidakwajib mengeluarkan zakat.
Apabila
syarat-syarat tersebut sudah terpenuhi, tetapi yang bersangkutan tidak
mengeluarkan zakat, berarti dia beserta istri dan anak-anaknya telah memakan
hak fakir miskin.Dengan demikian, dia harus mempertanggungjawabkannya di
akhirat kelak.
E.
Orang
yang Berhak Menerima Zakat (Mustahik)
Orang yang berhak menerima zakat hanya mereka yang telah ditentukan
Allah SWT.dalam Al-Quran. Mereka itu terdiri atas delapan golongan.
Firman Allah SWT.:
اِنَّمَا
الصَّدَقتُ لِلْفُقَرَآءِ وَالْمَسكِيْنِ وَالْعمِلِيْنَ عَلَيْهَا
وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَ الْغرِمِيْنَ وَفِى سَبِيْلِ
اللهِ وَابْنِ السَّبِيْلِ، فَرِيْضَةً مِّنَ الله. (التوبة: 60)
Artinya:
“Sesungguhnya
zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan
orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang
diwajibkan Allah.” (At-Taubah: 60)
Berikut ini adalah
penjelasannya menurut pendapat yang empat.
1.
Mazhab
Hanafi
Fakir: Orang yang mempunyai harta
kurang dari satu nisab, atau mempunyai satu nisab atau lebih, tetapi habis
untuk keperluannya.
Miskin: Orang yang tidak mempunyai sesuatu pun.
‘Amil: Orang yang diangkat untuk
mengambil dan mengurus zakat.
Muallaf: Mereka tidak diberi zakat lagi sejak masa khalifah pertama.
Hamba: Hamba yang telah dijanjikan oleh tuannya bahwa dia boleh menebus
dirinya dengan uang atau dengan harta lain.
Berutang: Orang yang mempunyai utang, sedangkan jumlah hartanya di luar
utang tidak cukup satu nisab; dia diberi zakat untuk membayar utangnya.
Sabilillah: Balatentara yang berperang di jalan Allah.
Musafir: Orang yang dalam perjalanan, kehabisan perbekalan. Orang ini
diberi sekedar untuk keperluannya.
2.
Mazhab
Maliki
Fakir: orang yang mempunyai harta, sedangkan hartanya tidak mencukupi
untuk keperluannya dalam masa satu tahun. Orang yang mencukupi dari penghasilan
tertentu tidak diberi zakat.Orang yang punya penghasilan tidak mencukupi,
diberi sekadar untuk mencukupi.
Miskin: Orang yang tidak mempunyai sesuatu pun.
‘Amil: Pengurus zakat, pencatat, pembagi, penasihat, dan sebagainya yang
bekerja untuk kepentingan zakat. Syarat menjadi ‘amil: (a) adil, (b) mengetahui
segala hukum yang bersangkutan dengan zakat.
Muallaf: Sebagian mengatakan bahwa orang kafir yang ada harapan untuk
masuk agama Islam. Sebagian yang lain mengatakan bahwa orang yang baru memeluk
agama Islam.
Hamba: Hamba muslim yang dibeli dengan uang zakat dan dimerdekakan.
Berutang: Orang yang berutang, sedangkan hartanya tidak mencukupi untuk
membayar utangnya; utangnya dibayar dari zakat kalau dia berutang bukan untuk
sesuatu yang fasad (jahat).
Sabilillah: Balatentara dan mata-mata. Juga harus untuk membeli senjata,
kuda, atau untuk keperluan peperangan yang lain pada jalan Allah.
Musafir: Orang yang dalam perjalanan, sedangkan ia memerlukan biaya untuk
ongkos pulang ke negerinya, dengan syarat keadaan perjalanannya bukan maksiat.
3.
Mazhab
Hambali
Fakir: Orang yang tidak mempunyai harta, atau mempunyai harta kurang
dari seperdua keperluannya.
Miskin: Yang mempunyai harta seperdua keperluannya atau lebih, tetapi
tidak mencukupi.
‘Amil: Pengurus zakat, dia diberi zakat sekadar upah pekerjaannya
(sepadan dengan upah pekerjaannya).
Muallaf: Orang yang mempunyai pengaruh di sekelilingnya, sedangkan ia ada
harapan masuk Islam, ditakuti kejahatannya, orang Islam yang ada harapan
imannya akan bertambah teguh, atau ada harapan orang lain akan masuk Islam
karena pengaruhnya.
Hamba: Hamba yang telah dijanjikan oleh tuannya boleh menebus dirinya
dengan uang yang telah ditentukan oleh tuannya itu, ia diberi zakat sekadar
penebus dirinya.
Berutang: Ada dua macam: (a) orang yang berutang untuk mendamaikan orang
lain yang berselisih, (b) orang yang berutang untuk dirinya sendiri pada
pekerjaan yang mubah atau haram, tetapi dia sudah tobat. Maka ia diberi zakat
sekadar utangnya.
Sabilillah: Balatentara yang tidak mendapat gaji dari pimpinan (pemerintah).
Musafir: Orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan yang halal (yang
diperbolehkan). Musafir diberi sekadar cukup untuk ongkos pulangnya.
4.
Mazhab
Syafii
Fakir: Orang yang tidak mempunyai harta dan usaha, atau mempunyai harta
atau usaha yang kurang dari seperdua kecukupannya, dan tidak ada orang yang
berkewajiban memberi belanjanya.
Miskin: Orang yang mempunyai harta atau usaha sebanyak seperdua
kecukupannya atau lebih, tetapi tidak sampai mencukupi. Yang dimaksud dengan
kecukupan ialah cukup menurut umur biasa, 62 tahun.Maka yang mencukupi dalam
masa tersebut dinamakan “kaya”, tidak boleh diberi zakat, ini dinamakan kaya
dengan harta.Adapun kaya dengan usaha, seperti orang yang mempunyai penghasilan
yang tertentu tiap-tiap hari atau tiap bulan, maka kecukupannya dihitung setiap
hari atau setiap bulan.Apabila pada suatu hari penghasilannya tidak mencukupi,
hari itu dia boleh menerima zakat.Adanya rumah yang didiami, perkakas rumah
tangga, pakaian, dan lain-lain yang diperlukan setiap hari tidak terhitung
sebagai kekayaan; berarti tidak menghalanginya dari keadaan yang tergolong
fakir atau miskin.
‘Amil: Semua orang yang bekerja mengurus zakat, sedangkan dia tidak
mendapat upah selain dari zakat itu.
Muallaf: Ada empat macam:
a.
Orang
yang baru masuk Islam, sedangkan imannya belum teguh.
b.
Orang
Islam yang berpengaruh dalam kaumnya, dan kita berpengharapan kalau dia diberi
zakat, maka orang lain dari kaumnya akan masuk Islam.
c.
Orang
Islam yang berpengaruh terhadap kafir. Kalau dia diberi zakat, kita akan
terpelihara dari kejahatan kafir yang di bawah pengaruhnya.
d.
Orang
yang menolak kejahatan orang yang anti zakat.
Hamba: Hamba yang dijanjikan oleh tuannya bahwa dia boleh menebus
dirinya. Hamba itu diberi zakat sekadar untuk penebus dirinya.
Berutang:
Ada tiga macam:
a.
Orang
yang berutang karena mendamaikan dua orang yang sedang berselisih.
b.
Orang
yang berutang untuk kepentingan dirinya sendiri pada keperluan yang mubah; atau
yang tidak mubah, tetapi dia sudah tobat.
c.
Orang
yang berutang karena menjamin utang orang lain, sedangkan dia dan orang yang
dijaminnya itu tidak dapat membayar utang.
Yang dua (b dan c)
diberi zakat kalau dia tidak mampu membayar utangnya.Tetapi yang pertama (a)
diberi, sekalipun dia kaya.
Sabilillah: Balatentara yang membantu dengan kehendaknya
sendiri, sedangkan dia tidak mendapat gaji yang tertentu dan tidak pula
mendapat bagian dari harta yang disediakan untuk keperluan peperangan dalam
kesatuan balatentara. Orang ini diberi zakat meskipun dia kaya sebanyak
keperluannya untuk masuk ke medan peperangan, seperti biaya hidupnya, membeli
senjata, kuda, dan alat perang lainnya.
Musafir: Orang yang mengadakan perjalanan dari negeri
zakat atau melalui negeri zakat. Dalam perjalanannya itu diberi zakat untuk
sekadar ongkos sampai pada yang dimaksudnya, atau sampai pada hartanya dengan
syarat bahwa ia memang membutuhkan bantuan. Perjalanannya itu pun bukan maksiat
(terlarang) tetapi dengan tujuan yang sah, misalnya karena berniaga dan
sebagainya.
F.
Hikmah
Zakat dan Perilaku yang Mencerminkan Penghayatan Hikmah Zakat
Zakat yang
dilakukan dengan sungguh-sungguh, dapat memiliki berbagai hikmah yang sangat
bermanfaat, bagi muzakki maupun bagi masyarakat umum.
1.
Bagi
muzakki
a.
Membersihkan
jiwa dan harta muzakki (Q.S. At-Taubah: 103)
b.
Menjaga
harta agar tidak bercampur dengan hak orang lain, yakni fakir miskin (Q.S.
Adz-Zariyat: 19)
c.
Sebagai
rasa syukur dan terima kasih atas nikmat yang diberikan oleh Allah (Q.S.
Ibrahim: 7)
d.
Melipatgandakan
pahala (Q.S. Ar-Ruum: 3)
2.
Bagi
masyarakat
a.
Meningkatkan
kepedulian sosial, jauh dari sifat egoisme, dan suka menolong sesama.
b.
Mengentaskan
kemiskinan, dengan mengurangi adanya jurang pemisah antara si kaya dan si
miskin.
c.
Mendidik
masyarakat supaya gemar berkorban, dan membersihkan jiwa dari sifat bakhil dan
kikir.
d.
Memperteguh
keimanan para muallaf, dan sekaligus merupakan daya tarik bagi mereka yang
belum memeluk Islam.
Orang
yang terbiasa dengan membayar zakat, akan tumbuh di dalam dirinya jiwa sosial
yang tinggi, sehingga mudah baginya untuk memberikan bantuan kepada orang yang
membutuhkan. Dia akan memberikan bantuan kepada orang yang tidak mampu,
meskipun orang itu tidak meminta bantuan kepadanya, apalagi kepada yang meminta
bantuannya.
Dia
menyadari sepenuhnya bahwa dirinya dianggap berguna apabila dapat memberikan
bantuan kepada orang lain, khususnya orang-orang yang tidak mampu. Sebab, dia
merasakan bahwa kebahagiaan mereka adalah kebahagiaan dirinya, penderitaan
mereka juga merupakan penderitaan dirinya.Begitulah perilaku yang mencerminkan
penghayatan hikmah zakat.
BAB III
PENUTUP
A.
Simpulan
Di
dalam rukun Islam, zakat termasuk rukun Islam yang ketiga.Menurut bahasa, zakat
artinya tumbuh, berkembang, berkah, dan suci.Menurut istilah, zakat
adalah sejumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh muzaki (orang yang diwajibkan
mengeluarkan zakat) untuk diserahkan kepada mustahiq (orang yang berhak
menerima zakat) dengan syarat-syarat tertentu.
Pentingnya
zakat dilaksanakan oleh kaum muslimin, selalu ditegaskan oleh Allah
SWT.sebagaimana pentingnya salat lima waktu. Untuk itu, Allah senantiasa
menyebut dua perintah itu bergandengan, yakni setiap ada perintah salat selalu
diikuti dengan perintah zakat.
Secara umum zakat terbagi menjadi dua macam, yaitu zakat jiwa (nafsh) /
zakat fitrah dan zakat maal (harta).
Menurut pendapat para ulama yang merujuk kepada Al-Quran dan Hadis,
ada lima macam harta benda yang wajib dizakati. Kelima macam itu adalah emasdan
perak (naqdain), harta dagangan (tijarah), binatang ternak (bahaim), hasil
pertanian (zira’ah), dan barang temuan (rikaz).
Syarat-syarat
harta yang wajib dizakati, yaitu: milik penuh, berkembang, cukup satu nisab,
sudah mencapai haul (satu tahun penuh), dan bebas dari utang.
Orang yang berhak
menerima zakat, yaitu: fakir, miskin, ‘amil, muallaf, hamba, orang yang
terlilit hutang, sabilillah, dan musafir.
Zakat
yang dilakukan dengan sungguh-sungguh, dapat memiliki berbagai hikmah yang
sangat bermanfaat, bagi muzakki maupun bagi masyarakat umum.
B.
Saran
Sebagai
umat beragama Islam, dirikanlah salat dan laksanakanlah zakat sebagaimana yang
terkandung dalam surah An-Nisa: 77.
DAFTAR
PUSTAKA
As’ad Mahrus, Wahid SY. 2004. Memahami
Pendidikan Agama Islam SMK Tingkat I. Bandung: CV. ARMICO.
Muhammad, Asy-Syekh. 1991.
Fat-hul Qorib. Surabaya: Al-Hidayah.
Rasjid, Sulaiman. 2012. Fiqh
Islam. Bandung: Sinar Baru Algensindo.
http://superhamdie.blogspot.co.id/2013/11/zakat-pengertiandasar-hukum-danhikmah.html
0 Response to "Makalah Zakat"
Post a Comment