Makalah Zakat


BAB I
PEMBUKAAN
A.    LatarBelakang
            Zakat merupakan suatu kewajiban bagi umat Islam yang digunakan untuk membantu masyarakat lain, menstabilkan ekonomi masyarakat dari kalangan bawah hingga kalangan atas, sehingga dengan adaya zakat umat Islam tidak ada yang tertindas karena zakat dapat menghalangkan jarak antara si kaya dan si miskin. Oleh karena itu, zakat sebagai salah satu instrumen negara dan juga sebuah tawaran solusi untuk membangkitkan bangsa dari keterpurukan.Zakat juga sebagai ibadah mahdah yang diwajibkan bagi orang-orang Islam, namun diperuntungkan bagi kepentingan seluruh masyarakat.
            Zakat merupakan bagian penting dalam kehidupan umat Islam.Bahkan pada masa Khalifah Abu Bakar As-Siddiq orang-orang yang enggan berzakat diperangi sampai mereka mau berzakat. Itu karena kewajiban berzakat sama dengan kewajiban mendirikan sholat.
            Zakat merupakan suatu ibadah yang dipergunakan untuk kemaslahatan umat sehingga dengan adanya zakat (baik zakat fitrah maupun zakat maal) kita dapat mempererat tali silatuhrahmi dengan sesama umat Islam maupun dengan umat lain. Oleh karena itu dalam makalah ini kami akan membahas mengenai zakat baik itu dalam segi pengertian, kedudukan, orang yang berhak/ tidak menerima zakat, nisab dan zakat satu persatunya dan lain sebagainya yang berhubungan dengan zakat.

B.     RumusanMasalah
1.      Bagaimana pengertian dan kedudukan zakat ?
2.      Apa saja dasar-dasar  kewajiban zakat ?
3.      Apa saja jenis zakat yang wajib dizakati ?
4.      Apa saja syarat-syarat harta yang wajib dizakati ?
5.      Siapa saja orang yang berhak menerima zakat ?
6.      Apa hikmah zakat dan bagaimana perilaku yang mencerminkan penghayatan hikmah zakat ?
C.    TujuanPenulisan
1.      Untuk mengetahui pengertian dan kedudukan zakat
2.      Untuk mengetahui dasar-dasar  kewajiban zakat
3.      Untuk mengetahui jenis zakat yang wajib dizakati
4.      Untuk mengetahui syarat-syarat harta yang wajib dizakati
5.      Untuk mengetahui orang yang berhak menerima zakat
6.      Untuk mengetahui hikmah zakat dan bagaimana perilaku yang mencerminkan penghayatan hikmah zakat




BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian dan Kedudukan Zakat
Menurut bahasa, zakat artinya tumbuh, berkembang, berkah, dan suci.Menurut istilah, zakat adalah sejumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh muzaki (orang yang diwajibkan mengeluarkan zakat) untuk diserahkan kepada mustahiq (orang yang berhak menerima zakat) dengan syarat-syarat tertentu.
Di dalam rukun Islam, zakat termasuk rukun Islam yang ketiga.Karena termasuk salah satu rukun Islam maka zakat wajib hukumnya.Selain itu, zakat sangat penting dalam kehidupan umat Islam.Sebab zakat dapat membersihkan dan menyucikan hati manusia, sehingga terhindar dari sifat tercela, seperti rakus dan kikir.Karena pentingnya kedudukan zakat ini maka di dalam Al-Quran, kata zakat selalu dikaitkan dengan salat.
B.     Dasar-Dasar Kewajiban Zakat
Seperti telah disebutkan di atas, zakat termasuk rukun Islam yang ketiga.Karena itu wajib hukumnya bagi orang-orang yang telah memenuhi syarat-syaratnya.Zakat mulai diwajibkan oleh Allah SWT.pada tahun kedua Hijriyah.
Pentingnya zakat dilaksanakan oleh kaum muslimin, selalu ditegaskan oleh Allah SWT.sebagaimana pentingnya salat lima waktu. Untuk itu, Allah senantiasa menyebut dua perintah itu bergandengan, yakni setiap ada perintah salat selalu diikuti dengan perintah zakat.Perhatikan firman Allah SWT.berikut ini:
اِنَّ الَّذِيْنَ امَنُوْا وَ عَمِلُوْا الصّلِحتِ وَ أَقَامُوْا الصَّلوةَ وَاتُوْا الزَّكوةَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ، وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُوْنَ.(البقرة: 277)
Artinya:
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan salat dan menunaikan zakat, mereka mandapat        pahala di sisi Tuhannya.Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka    dan tidak ada (pula) mereka bersedih hati.” (Q.S. Al-Baqarah: 277)
Firman Allah SWT.:
خُذْ مِنْ أَمْولِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُ هُمْ وَ تُزَكِّيْهِمْ بِهَا...(التوبة: 103)
Artinya:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (Q.S. At-Taubah: 103)
Firman Allah SWT. pada ayat lain:
وَأَقِيْمُوْا الصَّلوةَ وَاتُوْا الزَّكوةَ... (النساء: 77)
Artinya:
“Dirikanlah salat dan laksanakanlah zakat…” (Q.S. An-Nisa’: 77)
Sabda Rasulullah saw.:
بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلهَ إِلَّا الله وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ وَ صَوْمِ رَمَضَانَ.
Artinya:
“Islam itu ditegakkan di atas lima dasar: (1) bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang hak kecuali Allah, dan bahwasanya Nabi Muhammad itu utusan Allah, (2) mendirikan salat lima waktu, (3) membayar zakat, (4) mengerjakan ibadah haji ke Baitullah, (5) berpuasa dalam bulan Ramadan.” (Sepakat ahli hadis)
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَامِنْ صَاحِبِ كَنْزٍ لاَ يُؤَدِّى زَكَاتَهُ إِلَّا أُحْمِيَ عَلَيْهِ فِى نَارِجَهَنَّمَ فَيُجْعَلُ صَفَائِحُ فَتُكْتوَى بِهَا جَنْبَاهُ وَجَبْهَتُهُ. (رواه أحمد و مسلم)
Artinya:
“Dari Abu Hurairah, “Rasulullah saw. telah berkata, ‘Seseorang yang menyimpan hartanya, tidak dikeluarkan zakatnya, akan dibakar dalam neraka jahanam, baginya dibuatkan setrika dari api, kemudian disetrikakan ke lambung dan dahinya…, dan seterusnya’.” (Riwayat Ahmad dan Muslim)
Firman Allah dan Hadis tersebut di atas, menunjukkan betapa pentingnya zakat dilaksanakan oleh kaum muslimin, agar mendapat kebahagiaan, baik di dunia maupun di akhirat. Di dunia, zakat dapat memberikan manfaat kepada orang lain yang membutuhkan dan bagi kepentingan dakwah Islam. Di akhirat, Allah menjanjikan pahala dan kebahagiaan bagi pembayar zakat.Oleh karena itu, kepada mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu atas hartanya, wajib segera mengeluarkan zakat.



C.     Jenis Zakat yang Wajib dizakati
            Secara umum zakat terbagi menjadi dua macam, yaitu zakat jiwa (nafsh) / zakat fitrah dan zakat maal (harta).
1.                  Zakat Jiwa (Nafsh) / Zakat Fitrah
Pengertian fitrah ialah sifat asal, bakat, perasaan keagamaan dan perangai. Sedangkan zakat fitrah adalah zakat yang berfungsi yang mengembalikan manusia muslim keadaan fitrahnya, dengan menyucikan jiwa mereka dari kotoran-kotoran (dosa-dosa) yang disebabkan oleh pengaruh pergaulan dan sebagainya. Zakat fitrah adalah sejumlah harta yang wajib ditunaikan oleh setiap mukallaf dan setiap orang yang nafkahnya ditanggung olehnya dengan syarat-syarat tertentu.
Yang dikeluarkan dalam zakat fitrah adalah makanan pokok (yang mengenyangkan) menurut tiap-tiap tempat (negeri) sebanyak 3,1 liter atau 2,5 kg. Atau bisa diganti dengan uang senilai 3,1 liter atau 2,5 kg makanan pokok yang harus dibayarkan. Makanan pokok di daerah tempat berzakat fitrah itu seperti beras, jagung, tepung sagu, dan sebagainya.
عَنِ ابْنِ عُمَرَ اَنَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَا ةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ صَا عًامِنْ تَمَرٍ اَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ عَلَى كُلِّ حُرِّ اَوْ عَبْدٍ ذَكِرٍ اَوْ اُنْثَى مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ (رواه البخا رى ومسلم)
Artinya :
Dari Ibnu Umar bahwasanya, Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan kepada semua orang Islam, orang yang merdeka, atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan, sebanyak 1 sha’ (3,1 liter) kurma atau gandum.(HR.Muslim)
Zakat fitrah itu hukumnya wajib itu hukumnya wajib sebab terdapat 3 hal, yaitu:
Pertama: Beragama Islam. Maka dengan demikian, zakat fitrah itu tidak wajib bagi orang kafir ashli (bukan karena murtad), kecuali budak dan kerabat familinya yang beragama Islam.
Kedua: Sebab terbenamnya matahari semenjak dari saat hari yang terakhir dari bulan Ramadhan. Dan dengan demikian, zakat fitrah itu wajib dikeluarkan dari orang yang meninggal dunia saat sehabis terbenamnya matahari.Bukan wajib dikeluarkan dari seorang anak yang dilahirkan sehabis terbenamnya matahari tersebut.
Ketiga: Terdapatnya kelebihan, maksudnya seseorang itu mampu memiliki bahan makanan pokok, hal mana sudah lebih buat (kebutuhan makan) dirinya sendiri dan juga buat keluarga (orang-orang yang harus ia beri nafkah), pada saat Hari Raya, dan demikian juga termasuk malam Hari Raya.
Dan seseorang itu harus mengeluarkan zakat dari dirinya sendiri dan juga dari orang-orang yang beragama Islam yang nafkah mereka menjadi tanggung jawabnya. Dengan demikian, seorang muslim tidak wajib mengeluarkan zakat fitrahnya seorang budak, familinya yang dekat dan istrinya yang (semuanya itu) kafir; dan sekalipun wajib memberi nafkah kepada mereka.
2.                  Zakat Maal (Harta)
                        Menurut pendapat para ulama yang merujuk kepada Al-Quran dan Hadis, ada lima macam harta benda yang wajib dizakati. Kelima macam itu adalah emasdan perak (naqdain), harta dagangan (tijarah), binatang ternak (bahaim), hasil pertanian (zira’ah), dan barang temuan (rikaz).
                        Harta yang disebutkan di atas wajib dikeluarkan zakatnya apabila sudah mencapai satu nisab, yaitu suatu batasan atau ukuran tertentu yang telah ditetapkan oleh Allah SWT.dan Rasul-Nya. Masing-masing harta yang wajib dizakati tersebut tidak sama nisabnya, sebagaimana dijelaskan berikut ini.
1.                  Emas, Perak, dan Uang
            Seorang muslim yang memiliki emas, perak, atau uang selama satu tahun dengan kepemilikan yang utuh, dan telah mencapai ketentuan satu nisab maka wajib mengeluarkan zakatnya. Sebab, jika tidak melaksanakannya maka Allah mengancamnya dengan azab (siksa) yang amat pedih. Firman Allah SWT.:

            Banyak orang yang menyimpan atau mempergunakan emas dan perak sebagai perhiasan dirinya secara berlebihan.Padahal masih ada di antara saudaranya, saudara dekat, atau saudara seiman yang sedang kelaparan.Oleh sebab itu, Islam mengajari umatnya untuk bertenggang rasa dan menjadi seorang pemurah, agar mau membantu saudaranya yang kurang mampu dan memerlukan pertolongan, dengan jalan mengeluarkan zakat atas sebagian hartanya.
            Nisab zakat emas adalah 20 misqal setara dengan 96 gram, nisab perak adalah 200 dirham setara dengan 672 gram, dan nisab uang sama dengan nisab emas. Zakat yang harus dikeluarkan masing-masing adalah 2,5% setiap tahunnya. Namun jika emas itu berbentuk perhiasan, zakatnya tidak tergantung nisab, artinya berapa gram pun emas dan perak yang dipakai perhiasan wajib dizakati 2,5% ketika emas atau perak untuk perhiasan dibeli.
            Cara menghitung zakat emas, yaitu jika emas yang dimiliki 100 gram dan pada akhir tahun kepemilikannya harga emas mencapai Rp 25.000 per gram maka harga keseluruhan emas itu adalah Rp 25.000 x 100 gram = Rp 2.500.000,-. Jadi, besar zakat yang harus dikeluarkan atau dibayar, yaitu 2,5% x Rp 2.500.000,- = Rp 62.500,-. Begitu pula cara menghitung zakat perak dan cara penghitungan zakat pada tahun-tahun berikutnya.
2.                  Harta Perdagangan atau Perniagaan
            Harta perdagangan atau perniagaan ialah segala sesuatu yang dimiliki dan sengaja untuk diperdagangkan atau diperjualbelikan.  Apa pun jenis kekayaannya, baik harta yang bergerak maupun yang tidak bergerak yang dimaksudkan untuk disimpan sebagai perhiasan atau kemewahan maka harta dagangan ini wajib dizakati, sebagaimana sabda Rasulullah saw.:
عَنْ سَمُرَةَ كَانَ رَسُوْلُ اللهِ ص.م. يَأْمُرُنَا أَنْ نُخْرِجَ الصَّدَقَةَ مِنَ الَّذِي نُعِدُّهُ لِبَيعٍ . (رواه الدارقطنى وأبو داود)
Artinya :
            “Dari Samurah: Rasulullah saw. memerintahkan kepada kami agar kami mengeluarkan zakat barang yang disediakan untuk dijual.”
(H.R. Daruquthni dan Abu Daud)
            Harta dagangan merupakan kekayaan yang dimiliki sesorang, sepanjang harta itu dimaksudkan untuk diperjualbelikan, wajib dikeluarkan zakatnya. Ketentuan mengeluarkan zakat harta dagangan adalah:
a.              Telah mencapai satu nisab;
b.             Telah mencapai haul­(satu tahun takwim dihitung sejak usaha dagang dimulai);
c.              Niat dengan sengaja ketika membeli barang-barang atau sesuatu untuk diperdagangkan;
d.             Barang dagangan dimiliki melalui pertukaran;
e.              Harta dagangan tidak dimaksudkan untuk dimakan atau dimakan sendiri;
f.              Pada waktunya (satu haul), barang dagangan tidak menyusut jumlahnya sehingga kurang dari satu nisab.
             Para pedagang atau pengusaha hendaknya menghitung barang dagangannya, termasuk modal dan labanya pada setiap akhir tahun. Penghitungan itu dimaksudkan agar diketahui kadar jumlah keseluruhan harta dagangan tersebut untuk dikeluarkan zakatnya. Zakat harta dagangan ini ukuran nisabnya sama dengan nisab emas dan perak,dan zakatnya sama yaitu 2,5% . cara penghitungan zakat perniagaan adalah sebagai berikut.
            Seorang pedagang pada akhir tahun memiliki total harta dagangan (modal dan laba) sebesar Rp 10.000.000,-. Jadi,zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% x Rp 10.000.000,- = Rp 250.000,-.
3.             Binatang Ternak
          Mengenai jenis binatang ternak yang wajib dizakati, para ulama berbeda pendapat.Namun pada prinsipnya adalah semua jenis binatang yang berkaki empat, seperti sapi, kerbau, domba, unta dan kambing.Binatang ternak wajib dizakati jika telah sesuai dengan ketentuan sebagai berikut.
a.       Binatang ternak itu adalah sapi,kerbau,domba,unta,kambing,dan atau yang sejenis dengan binatang halal seperti yang telah disebutkan.
b.      Jumlah binatang ternak itu telah mencapai satu nisab.
c.       Binatang itu telah dimilikinya selama satu tahun penuh, dihitung sejak hari pertama kepemilikannya.
d.      Binatang itu termasuk binatang yang mencari makan sendiri tanpa harus dicarikan makanannya oleh pemiliknya.
            Binatang  ternak termasuk harta kekayaan sesorang. Pada zaman dahulu, tanda kekayaan seseorang dilihat dari banyaknya jumlah binatang ternak yang dimiliki.Oleh karena itu, pemilik binatang ternak adalah orang yang memiliki kemampuan dari segi materi.
            Agama Islam mengajari kita agar hidup saling tolong menolong dan rela berkorban untuk membantu orang lain. Zakat mal atas binatang ternak adalah salah satu cara menolong orang yang kurang mampu dari segi ekonomi agar dapat melangsungkan kehidupannya. Zakat yang paling baik atas binatang ternak ini misalnya dengan memberikan sebagian binatang itu kepada mustahik, yaitu orang yang berhak menerima zakat.Dengan harapan, binatang itu akan berkembang biak dan dapat menjadi sumber penghidupannya kelak.
Nisab zakat binatang ternak
a.                   Nisab zakat sapi atau kerbau
            Batas nisabnya adalah 30 ekor, zakatnya 1 ekor anak sapi atau kerbau yang berumur lebih dari dua tahun.Sampai jumlah 59 ekor, zakatnya masih satu ekor anak sapi berumur lebih dua tahun.Jika mencapai 69 ekor, zakatnya 2 ekor anak sapi atau kerbau yang berumur satu tahun lebih.Jika mencapai 70 ekor ke atas, zakatnya dihitung tiap-tiap kelipatan tiga puluh ekor, yakni satu ekor anak sapi atau kerbau berusia satu tahun lebih.
b.                  Nisab zakat unta
            Batas nisab unta adalah 5 ekor, harus dizakati 1 ekor kambing biasa yang berumur dua tahun lebih atau 1 ekor kambing biasa yang berumur satu tahun lebih. Jika jumlahnya di atas 24 ekor, maka wajib dizakati setiap kelipatan atau tambahan lima ekor unta, dengan kewajiban zakat satu ekor kambing dalam usia yang sama dengan yang disebutkan di atas. Dari jumlah 35 ekor sampai 45 ekor unta, zakatnya satu ekor anak unta berumur dua tahun lebih. Dari jumlah 46 sampai 60 ekor unta, zakatnya 1 ekor anak unta berumur tiga tahun lebih. Dari 61 sampai 75 ekor unta, zakatnya satu ekor anak unta berumur empat tahun.Dari 76 sampai 90 ekor unta, zakatnya 2 ekor anak unta berumur dua tahun lebih.Dari 91 sampai 120 ekor unta, zakatnya 2 ekor anak unta berumur dua tahun lebih.Dari 121 ekor ke atas dengan kelipatan 40, zakatnya 1 ekor anak unta berumur dua tahun lebih.
c.                   Nisab zakat kambing atau domba
            Batas nisab kambing adalah 40 ekor sampai 120 ekor kambing/domba, zakatnya 1 ekor kambing berumur 2 tahun lebih. Dari 121 sampai 200 ekor kambing, zakatnya  2 ekor kambing berumur 2 tahun lebih. Dari 201 sampai 399 ekor, zakatnya 4 ekor kambing/domba yang berumur dua tahun lebih.Dari 400 ekor ke atas dengan kelipatan 100 ekor, zakatnya 1 ekor kambing berumur dua tahun lebih.
4.                  Hasil Pertanian
            zakat hasil pertanian adalah zakat yang dikeluarkan atas jumlah kekayaan seorang muslim dalam satu musim panen. Zakat tanaman yang wajib dikeluarkan itu adalah yang menjadi makanan pokok seperti beras, gandum, dan lainnya. Selain itu, buah-buahan juga termasuk tanaman yang wajib dizakati karena sama dihasilkan dari pengolahan bercocok tanam.
            Hasil pertanian wajib dizakati apabila telah terpenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a.                   Pemilik lahan pertanian itu orang muslim.
b.                  Lahan pertanian itu milik sendiri.
c.                   Harta yang dipanen telah mencapai satu nisab.
d.                  Zakat dikeluarkan setelah panen.
            Nisab zakat pertanian adalah 5 wasaq = 653 kilogram pada setiap panennya setelah dikeluarkan biaya pengolahan dan penggarapan. Zakat yang harus dikeluarkan 10% bagi tanah tadah hujan (yang airnya tidak menggunakan alat bantu mesin atau tenaga), dan 5% untuk tanah yang diairi dengan mesin atau tenaga lainnya.
            Cara penghitungannya adalah jika seorang petani padi pada satu musim panen menghasilkan 10 ton gabah kering yang pengairannya menggunakan air hujan, air sungai, atau air irigasi maka zakatnya ialah 10% x 10.000 kg = 1000 kg gabah kering. Jika pengairannya menggunakan mesin atau memerlukan biaya maka zakatnya ialah 5% x 10.000 kg = 500 kg gabah kering.
5.                  Harta Temuan (rikaz)
            Harta temuan pada mulanya adalah yang ditanam kaum Jahiliyah dan ditemukan oleh kaum muslimin. Namun pada perkembangannya, yang dimaksud rikaz adalah harta yang ditemukan di dalam tanah, dengan ketentuan:
a.                   Jika ditemukan di dalam tanah yang tidak bertuan, maka harta itu    milik penemunya;
b.                  Jika ditemukan di dalam tanah yang ada pemiliknya, maka harta itu menjadi hak pemilik tanah.
            Mengeluarkan zakat rikaz tidak harus menunggu haul atau mencapai satu nisab, melainkan begitu harta rikaz ditemukan hendaknya segera dikeluarkan zakatnya sebesar 20% setelah dikurangi biaya pengurusan kalau ada.
         
6.                  Zakat Profesi
            Pada masa Rasulullah saw. masih hidup, beliau tidak menjelaskan atau tidak menerangkan masalah zakat profesi. Sebab, pada saat itu belum ada hasil usaha yang diperoleh melalui profesi yang dimiliki seseorang, seperti dokter, notaris, akuntan, konsultan, pengacara, dosen atau guru, pegawai, dan sejenisnya.Kalaupun ada, jumlahnya masih sangat sedikit. Karena tidak adanya nash yang jelas, para ulama berusaha untuk berijtihad dalam menentukan zakat profesi tersebut, dengan mengambil istimbat atau intisari dari firman Allah:
يَآ أَيُّهاَ الَّذِيْنَ امَنُوْآ أَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبتِ مَا كَسَبْتُمْ... (البقرة : 267 )
Artinya:
            “Hai orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik.” (Q.S. Al-Baqarah: 267)
            Kata "مَا" dalam ayat ini mengandung pengertian umum, yang berarti semua usaha yang baik, yang halal, harus dikeluarkan zakatnya.Ketentuannya sama dengan nisab uang dan nilai zakatnya adalah 2,5% dari hasil yang didapatkan dari profesi tersebut, jika sudah mencukupi kebutuhan keluarganya. Artinya, jika pendapatan satu bulan tersebut melebihi kebutuhan keluarga maka harus dikeluarkan zakatnya.Namun jika hasil perbulan tidak mencukupi kebutuhan primer keluarga, maka belum wajib mengeluarkan zakat, dan tetap dianjurkan untuk sadaqah sesuai dengan kemampuan masing-masing.
D.  Syarat-SyaratHarta yang Wajib Dizakati
Orang yang hendak mengeluarkan zakat harus memperhatikan syarat-syaratnya. Sebab zakat dianggap sah dan dapat memberikan pahala bagi muzakki jika telah sesuai dengan syarat-syarat harta yang wajib dizakati adalah sebagai berikut:
1.  Milik penuh, artinya harta kekayaan yang berada di bawah kekuasaan         pemilik dan tidak tersangkut di dalamnya hak orang lain.
2.  Berkembang, artinya harta kekayaan yang dikembangkan atau         mempunyai potensi untuk berkembang produktif dan memberikan keuntungan atau pendapatan.
3.  Cukup satu nisab, artinya jumlah minimal harta kekayaan yang harus           dikeluarkan zakatnya dalam waktu tertentu.
4.  Sudah mencapai haul (satu tahun penuh). Persyaratan ini hanya berlaku       untuk zakat ternak, emas dan perak, uang, dan harta perdagangan.
5.  Bebas dari utang. Dalam hal ini jika mempunyai utang yang dapat   menghabiskan atau mengurangi jumlah satu nisab maka pemilik tidakwajib mengeluarkan zakat.
                        Apabila syarat-syarat tersebut sudah terpenuhi, tetapi yang bersangkutan tidak mengeluarkan zakat, berarti dia beserta istri dan anak-anaknya telah memakan hak fakir miskin.Dengan demikian, dia harus mempertanggungjawabkannya di akhirat kelak.

E.     Orang yang Berhak Menerima Zakat (Mustahik)
Orang yang berhak menerima zakat hanya mereka yang telah ditentukan Allah SWT.dalam Al-Quran. Mereka itu terdiri atas delapan golongan.
Firman Allah SWT.:
اِنَّمَا الصَّدَقتُ لِلْفُقَرَآءِ وَالْمَسكِيْنِ وَالْعمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَ الْغرِمِيْنَ وَفِى سَبِيْلِ اللهِ وَابْنِ السَّبِيْلِ، فَرِيْضَةً مِّنَ الله. (التوبة: 60)
            Artinya:
                        “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah.” (At-Taubah: 60)
            Berikut ini adalah penjelasannya menurut pendapat yang empat.
1.                  Mazhab Hanafi
Fakir: Orang yang mempunyai harta kurang dari satu nisab, atau mempunyai satu nisab atau lebih, tetapi habis untuk keperluannya.
Miskin: Orang yang tidak mempunyai sesuatu pun.
‘Amil: Orang yang diangkat untuk mengambil dan mengurus zakat.
Muallaf: Mereka tidak diberi zakat lagi sejak masa khalifah pertama.
Hamba: Hamba yang telah dijanjikan oleh tuannya bahwa dia boleh menebus dirinya dengan uang atau dengan harta lain.
Berutang: Orang yang mempunyai utang, sedangkan jumlah hartanya di luar utang tidak cukup satu nisab; dia diberi zakat untuk membayar utangnya.
Sabilillah: Balatentara yang berperang di jalan Allah.
Musafir: Orang yang dalam perjalanan, kehabisan perbekalan. Orang ini diberi sekedar untuk keperluannya.
2.                  Mazhab Maliki
Fakir: orang yang mempunyai harta, sedangkan hartanya tidak mencukupi untuk keperluannya dalam masa satu tahun. Orang yang mencukupi dari penghasilan tertentu tidak diberi zakat.Orang yang punya penghasilan tidak mencukupi, diberi sekadar untuk mencukupi.
Miskin: Orang yang tidak mempunyai sesuatu pun.
‘Amil: Pengurus zakat, pencatat, pembagi, penasihat, dan sebagainya yang bekerja untuk kepentingan zakat. Syarat menjadi ‘amil: (a) adil, (b) mengetahui segala hukum yang bersangkutan dengan zakat.
Muallaf: Sebagian mengatakan bahwa orang kafir yang ada harapan untuk masuk agama Islam. Sebagian yang lain mengatakan bahwa orang yang baru memeluk agama Islam.
Hamba: Hamba muslim yang dibeli dengan uang zakat dan dimerdekakan.
Berutang: Orang yang berutang, sedangkan hartanya tidak mencukupi untuk membayar utangnya; utangnya dibayar dari zakat kalau dia berutang bukan untuk sesuatu yang fasad (jahat).
Sabilillah: Balatentara dan mata-mata. Juga harus untuk membeli senjata, kuda, atau untuk keperluan peperangan yang lain pada jalan Allah.
Musafir: Orang yang dalam perjalanan, sedangkan ia memerlukan biaya untuk ongkos pulang ke negerinya, dengan syarat keadaan perjalanannya bukan maksiat.
3.                  Mazhab Hambali
Fakir: Orang yang tidak mempunyai harta, atau mempunyai harta kurang dari seperdua keperluannya.
Miskin: Yang mempunyai harta seperdua keperluannya atau lebih, tetapi tidak mencukupi.
‘Amil: Pengurus zakat, dia diberi zakat sekadar upah pekerjaannya (sepadan dengan upah pekerjaannya).
Muallaf: Orang yang mempunyai pengaruh di sekelilingnya, sedangkan ia ada harapan masuk Islam, ditakuti kejahatannya, orang Islam yang ada harapan imannya akan bertambah teguh, atau ada harapan orang lain akan masuk Islam karena pengaruhnya.
Hamba: Hamba yang telah dijanjikan oleh tuannya boleh menebus dirinya dengan uang yang telah ditentukan oleh tuannya itu, ia diberi zakat sekadar penebus dirinya.
Berutang: Ada dua macam: (a) orang yang berutang untuk mendamaikan orang lain yang berselisih, (b) orang yang berutang untuk dirinya sendiri pada pekerjaan yang mubah atau haram, tetapi dia sudah tobat. Maka ia diberi zakat sekadar utangnya.
Sabilillah: Balatentara yang tidak mendapat gaji dari pimpinan (pemerintah).
Musafir: Orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan yang halal (yang diperbolehkan). Musafir diberi sekadar cukup untuk ongkos pulangnya.
4.                  Mazhab Syafii
Fakir: Orang yang tidak mempunyai harta dan usaha, atau mempunyai harta atau usaha yang kurang dari seperdua kecukupannya, dan tidak ada orang yang berkewajiban memberi belanjanya.
Miskin: Orang yang mempunyai harta atau usaha sebanyak seperdua kecukupannya atau lebih, tetapi tidak sampai mencukupi. Yang dimaksud dengan kecukupan ialah cukup menurut umur biasa, 62 tahun.Maka yang mencukupi dalam masa tersebut dinamakan “kaya”, tidak boleh diberi zakat, ini dinamakan kaya dengan harta.Adapun kaya dengan usaha, seperti orang yang mempunyai penghasilan yang tertentu tiap-tiap hari atau tiap bulan, maka kecukupannya dihitung setiap hari atau setiap bulan.Apabila pada suatu hari penghasilannya tidak mencukupi, hari itu dia boleh menerima zakat.Adanya rumah yang didiami, perkakas rumah tangga, pakaian, dan lain-lain yang diperlukan setiap hari tidak terhitung sebagai kekayaan; berarti tidak menghalanginya dari keadaan yang tergolong fakir atau miskin.
‘Amil: Semua orang yang bekerja mengurus zakat, sedangkan dia tidak mendapat upah selain dari zakat itu.
Muallaf: Ada empat macam:
a.         Orang yang baru masuk Islam, sedangkan imannya belum teguh.
b.        Orang Islam yang berpengaruh dalam kaumnya, dan kita berpengharapan kalau dia diberi zakat, maka orang lain dari kaumnya akan masuk Islam.
c.         Orang Islam yang berpengaruh terhadap kafir. Kalau dia diberi zakat, kita akan terpelihara dari kejahatan kafir yang di bawah pengaruhnya.
d.        Orang yang menolak kejahatan orang yang anti zakat.
            Hamba: Hamba yang dijanjikan oleh tuannya bahwa dia boleh menebus dirinya. Hamba itu diberi zakat sekadar untuk penebus dirinya.
Berutang: Ada tiga macam:
a.         Orang yang berutang karena mendamaikan dua orang yang sedang berselisih.
b.        Orang yang berutang untuk kepentingan dirinya sendiri pada keperluan yang mubah; atau yang tidak mubah, tetapi dia sudah tobat.
c.         Orang yang berutang karena menjamin utang orang lain, sedangkan dia dan orang yang dijaminnya itu tidak dapat membayar utang.
        Yang dua (b dan c) diberi zakat kalau dia tidak mampu membayar utangnya.Tetapi yang pertama (a) diberi, sekalipun dia kaya.
Sabilillah:  Balatentara yang membantu dengan kehendaknya sendiri, sedangkan dia tidak mendapat gaji yang tertentu dan tidak pula mendapat bagian dari harta yang disediakan untuk keperluan peperangan dalam kesatuan balatentara. Orang ini diberi zakat meskipun dia kaya sebanyak keperluannya untuk masuk ke medan peperangan, seperti biaya hidupnya, membeli senjata, kuda, dan alat perang lainnya.
Musafir:    Orang yang mengadakan perjalanan dari negeri zakat atau melalui negeri zakat. Dalam perjalanannya itu diberi zakat untuk sekadar ongkos sampai pada yang dimaksudnya, atau sampai pada hartanya dengan syarat bahwa ia memang membutuhkan bantuan. Perjalanannya itu pun bukan maksiat (terlarang) tetapi dengan tujuan yang sah, misalnya karena berniaga dan sebagainya.

F.     Hikmah Zakat dan Perilaku yang Mencerminkan Penghayatan Hikmah Zakat
            Zakat yang dilakukan dengan sungguh-sungguh, dapat memiliki berbagai hikmah yang sangat bermanfaat, bagi muzakki maupun bagi masyarakat umum.
1.                  Bagi muzakki
a.         Membersihkan jiwa dan harta muzakki (Q.S. At-Taubah: 103)
b.        Menjaga harta agar tidak bercampur dengan hak orang lain, yakni fakir miskin (Q.S. Adz-Zariyat: 19)
c.         Sebagai rasa syukur dan terima kasih atas nikmat yang diberikan oleh Allah (Q.S. Ibrahim: 7)
d.        Melipatgandakan pahala (Q.S. Ar-Ruum: 3)
2.                  Bagi masyarakat
a.         Meningkatkan kepedulian sosial, jauh dari sifat egoisme, dan suka menolong sesama.
b.        Mengentaskan kemiskinan, dengan mengurangi adanya jurang pemisah antara si kaya dan si miskin.
c.         Mendidik masyarakat supaya gemar berkorban, dan membersihkan jiwa dari sifat bakhil dan kikir.
d.        Memperteguh keimanan para muallaf, dan sekaligus merupakan daya tarik bagi mereka yang belum memeluk Islam.
                        Orang yang terbiasa dengan membayar zakat, akan tumbuh di dalam dirinya jiwa sosial yang tinggi, sehingga mudah baginya untuk memberikan bantuan kepada orang yang membutuhkan. Dia akan memberikan bantuan kepada orang yang tidak mampu, meskipun orang itu tidak meminta bantuan kepadanya, apalagi kepada yang meminta bantuannya.
                        Dia menyadari sepenuhnya bahwa dirinya dianggap berguna apabila dapat memberikan bantuan kepada orang lain, khususnya orang-orang yang tidak mampu. Sebab, dia merasakan bahwa kebahagiaan mereka adalah kebahagiaan dirinya, penderitaan mereka juga merupakan penderitaan dirinya.Begitulah perilaku yang mencerminkan penghayatan hikmah zakat.



BAB III
PENUTUP
A.    Simpulan
                        Di dalam rukun Islam, zakat termasuk rukun Islam yang ketiga.Menurut bahasa, zakat artinya tumbuh, berkembang, berkah, dan suci.Menurut istilah, zakat adalah sejumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh muzaki (orang yang diwajibkan mengeluarkan zakat) untuk diserahkan kepada mustahiq (orang yang berhak menerima zakat) dengan syarat-syarat tertentu.
                        Pentingnya zakat dilaksanakan oleh kaum muslimin, selalu ditegaskan oleh Allah SWT.sebagaimana pentingnya salat lima waktu. Untuk itu, Allah senantiasa menyebut dua perintah itu bergandengan, yakni setiap ada perintah salat selalu diikuti dengan perintah zakat.
            Secara umum zakat terbagi menjadi dua macam, yaitu zakat jiwa (nafsh) / zakat fitrah dan zakat maal (harta).
            Menurut pendapat para ulama yang merujuk kepada Al-Quran dan Hadis, ada lima macam harta benda yang wajib dizakati. Kelima macam itu adalah emasdan perak (naqdain), harta dagangan (tijarah), binatang ternak (bahaim), hasil pertanian (zira’ah), dan barang temuan (rikaz).
            Syarat-syarat harta yang wajib dizakati, yaitu: milik penuh, berkembang, cukup satu nisab, sudah mencapai haul (satu tahun penuh), dan bebas dari utang.
            Orang yang berhak menerima zakat, yaitu: fakir, miskin, ‘amil, muallaf, hamba, orang yang terlilit hutang, sabilillah, dan musafir.
                        Zakat yang dilakukan dengan sungguh-sungguh, dapat memiliki berbagai hikmah yang sangat bermanfaat, bagi muzakki maupun bagi masyarakat umum.                         
B.    Saran
                        Sebagai umat beragama Islam, dirikanlah salat dan laksanakanlah zakat sebagaimana yang terkandung dalam surah An-Nisa: 77.


DAFTAR PUSTAKA
As’ad Mahrus, Wahid SY. 2004. Memahami Pendidikan Agama Islam SMK Tingkat I. Bandung: CV. ARMICO.
Muhammad, Asy-Syekh. 1991. Fat-hul Qorib. Surabaya: Al-Hidayah.
Rasjid, Sulaiman. 2012. Fiqh Islam. Bandung: Sinar Baru Algensindo.
http://superhamdie.blogspot.co.id/2013/11/zakat-pengertiandasar-hukum-danhikmah.html




0 Response to "Makalah Zakat"

Post a Comment